SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IKLAN
KABAR DAERAH
Beranda » OJK Mulai Proses Aduan Nasabah Bank Sumut Binjai

OJK Mulai Proses Aduan Nasabah Bank Sumut Binjai

OJK Mulai Proses Aduan Nasabah Bank Sumut Binjai
OJK Mulai Proses Aduan Nasabah Bank Sumut Binjai. (Dok Ist)

KABAR RAKYAT – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara mulai memproses aduan nasabah Bank Sumut cabang kota Binjai terkait ketidaksesuaian bunga pinjaman pada penawaran awal yang sebelumnya ditawarkan salah satu oknum berinisial BS.

Pengaduan ditandai dengan nomor aduan P25060300, bermuatan tentang bunga, denda atau pinalti, sebagai jenis permasalahan. Dalam aduan tersebut konsumen menyatakan keberatan atas bunga yang tidak sesuai dengan penawaran.

Kaperwil Mitrapol Aceh Desak Kapolda Tempatkan Polisi di SPBU dan Pelabuhan untuk Cegah Penyalahgunaan Solar Subsidi

“sudah kita serahkan berkas adukan ke OJK dan Bank Sumut, mereka nanti akan dipanggil,” beber RF, selaku nasabah Bank Sumut cabang Binjai yang merasa dicurangi.

Kepada wartawan Kamis (26/7), RF membeberkan sejumlah poin yang mendasari surat permohonannya kepada kepala cabang Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara sejak tanggal 23 Oktober 2023 tentang keringanan untuk perubahan suku bunga pinjaman yang tidak sesuai antara yang di promosikan dengan perjanjian yang sudah ditandatangani.

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Gembira Medco E&P Malaka di Aceh Timur

1. Atas dasar surat perihal mohon klarifikasi yang di layangkan oleh kuasa hukum kepada Bank Sumut cabang Binjai pada Selasa 18 Februari 2025 pukul 14.20 WIB dengan nama penerima Haris Kesuma (pihak Bank Sumut-red) maka pada Kamis 20 Februari 2025 pukul 19.30 WIB Pak Basri datang berkunjung kerumah saya bersama Istri dan seorang anaknya yang masih Balita menanyakan Perihal Permasalahan Surat yang sudah masuk melalui Kuasa Hukum saya ke Kantor Bank Sumut Cab Binjai. Pak Basri bertanya sama Saya tetntang keinginan Saya seperti apa agar permasalahan ini biar cepat selesai, Saya Jelaskan dengan Pak Basri bahwa Saya menuntut sesuai kesepakatan yang kita bicarakan sebelum perjanjian kredit di tanda tangani. bahwa Promo Kredit dengan Suku Bunga untuk angsuran 1 – 6 sebesar 0,48 % per bulan dan angsuran 7 – selesai dengan suku bunga 0,58 % per bulan sesuai dengan apa yang sudah kita bicarakan dan sepakati sesuai dengan Produk yang tertulis di iklan Bank Sumut Cab Binjai.

Setelah Saya berbicara Pak Basri mengangguk dan seolah mengerti apa yang Saya maksudkan. Disini Pak Basri memberikan Solusi untuk melakukan Kontrak Lunas Maju, yaitu pembuatan Kontrak Pinjaman Baru dengan Suku Bunga kedepannya sesuai dengan yang kami sepakati yaitu mulai dari 6,06 %, saya terdiam sekejap lalu saya katakan mana bisa seperti itu Pak Basri, Kalau mau di Lunas Majukan, saya mau dihitung saja terlebih dahulu dari awal memakai suku bunga yang sudah kita sepakati Suku Bunga untuk angsuran 1 – 6 sebesar 0,48 % per bulan dengan cicilan Rp.3.060.352 /bulan dan angsuran 7 – selesai dengan suku bunga 0,58 % dengan cicilan Rp.3.203.578 /bulan yang sudah berjalan dari tanggal 05 Agustus 2021 sampai dengan 05 Maret 2025 sekitar 44 Bulan sudah berjalan.

Pak Basri pun mengatakan kepada saya, dia akan membicarakan lagi perihal ini kepada kantor pusat dan meminta izin untuk permisi pulang karena sudah malam karena keluarganya sudah menunggu lama.

2. Atas dasar surat perihal mohon klarifikasi yang di layangkan oleh Kuasa Hukum saya kepada Bank Sumut Cab Binjai pada Hari Selasa 18 Februari 2025 jam 14.20 WIB dengan Nama Penerima Haris Kesuma (Pihak Bank Sumut) maka pada hari Rabu Tanggal 26 Februari 2025 jam 19.40 WIB Pak Basri datang kembali kerumah Saya Bersama Bapak Ucok Siregar yang mengaku dari Bagian Kredit di Bank Sumut Cab Binjai, kedatangan mereka berdua untuk mengantar surat balasan yang ditujukan kepada Kantor Hukum Arif Budiman, SH & Rekan yang Cc nya kepada diri saya Rozeihan Fadil.

Pada pertemuan ini pak ucok menanyakan sedikit tentang permasalahan kontrak pinjaman saya, dan saya jawab sesuai dengan surat yang sudah masuk ke Bank Sumut itulah permasalahan saya.

Disini Pak Ucok Siregar menekan kan kepada saya bahwa perjanjian yang valid itu adalah pada saat penandatanganan kontrak, bukan saat marketing memberikan penjelasan tentang produk bunga di lapangan. Bisa saja oknum dari Bank Sumut yang salah bicara tentang produknya, mangkanya kami di Bank banyak orang/ jalur yang harus di lewati untuk perjanjian kredit agar tidak terjadi kesalahan kontrak.

Dan langsung saya jelaskan bahwa saya dijelaskan oleh Pak Basri saja tidak ada orang lain, dan saat penandatanganan kontrak saya dimasukan keruangan bersama istri saya berhadapan dengan bosnya pak Basri untuk tandatangan kontrak tanpa ada penjelasan isi perjanjian lagi dari pihak Bank, karena saya sama istri terburu-buru karena kami tinggalkan anak bayi kami dirumah yang dijaga sebentar dengan orang nyuci pakaian dirumah. Karena saya sudah percaya dengan pak Basri sebagai perwakilan dari Bank Sumut.

Disini Pak Ucok Siregar tidak mau berdebat katanya, karena beliau bilang saya tidak mengerti dengan permasalahan ini, saya kesini cuma mengantarkan surat saja, dan saran saya katanya kalau mau melanjutkan permasalahan ini ke OJK saja langsung. Dan saya katakana juga masalah saya bukan sama OJK, tapi permasalahan saya sama Pak Basri dan Bank Sumut Cab Binjai karena Perjanjian Kredit saya disitu.

Sampai -sampai saya berfikir dan mau sampaikan kepada Pak Ucok bagaimana kalau orang Tunanetra (Buta) yang tidak bisa melihat ditawarkan pinjaman dengan suku bunga seperti apa yang di janjikan dan diucapkan oleh Pak Basri, apa itu tidak valid ? Apa saat tandatangan Perjanjian dengan Orang Tunanetra (Buta) tersebut baru Valid dengan suku bunganya walaupun yang tertulis berbeda dengan yang disampaikan dari awal?

Tapi karena Pak Ucok Siregar tidak mau berdebat jadi tidak saya cakapkan pada saat itu. Dan pada malam itu pak Basri tidak berbicara sedikitpun hanya mengangguk-mengangguk saja, yang berbicara hanya Pak Ucok Siregar saja. Setelah selesai berbicara yang mungkin hanya 10-20 Menit bertemunya, mereka minta izin pamit balik kekantor lagi katanya.

3. Dapat Saya Jelaskan awal Pinjaman saya di Bank BJB dengan Nomor Perjanjian PK.NO.0020/PK-MDN/KON-G6/II/2020 dengan Nilai Rp.238.000.000 selama 120 Bulan atas Nama Rozeihan Fadil dengan potongan biaya administrasi terlampir sebesar Rp. 11.774.387 (Provisi Realisasi Kredit, Asuransi,Tabungan Wajib) dan saya terima bersih Rp. 226.225.613. dengan Angsuran Rp. 3.380.301 / Bulannya.

Pinjaman saya di BJB ditandatangani pada tanggal 19 Februari 2020 dan sudah berjalan sampai dengan 19 Juni 2021 sudah berjalan 15 Bulan x Rp. 3.380.301.

Tetapi perhitungan sisa Pokok Hutang saya di Bank BJB masih dihitung dengan sisa Pokok Hutang Rp.224.700.259 di tambah dengan Denda keterlambatan saya selama 4 Bulan dan Ditambah Denda Pelunasan 1x Bunga menjadi sebesar Rp.10.884.261. jadi total Pelunasan yang harus di bayarkan kembali ke Bank BJB sebesar Rp. 235.584.520, yang saya tidak paham dengan perhitungannya seperti itu dari mana, tetapi itu memang sudah konsekwensi dan menjadi tanggungjawab saya sebagai debitur dari Bank BJB.

4. Diakhir bulan Juni 2021 dengan permasalahan kredit yang lagi saya hadapi, saya ditawarkan Promo Bank Sumut dengan Suku Bunga Yang rendah oleh Pak Basri marketing dari Bank Sumut Cab Binjai, dengan Suku Bunga 6,06% flat pertahun dengan perhitungan untuk angsuran 1 – 6 sebesar 0,48 % per bulan dan angsuran 7 – selesai suku bunganya 0,58 % per bulan jadi saya sangat tertarik dengan Suku Bunga yang ditawarkan oleh Beliau dan saya berfikir ini menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan keuangan saya.

Oleh karena itu dalam beberapa hari saya intens berhubungan dari media wassap dengan Pak Basri bertanya jawab tentang Produk Promosi yang dibuat oleh Bank Sumut Cab Binjai, setelah saya yakin dengan Beliau maka saya berniat memindahkan Kredit Saya dari Bank BJB ke Bank Sumut Cab Binjai dengan Pinjaman saya sebesar Rp. 250.000.000 di potong Biaya Asuransi Rp. 9.750.000 dengan Total Uang saya terima dari Bank Sumut sebesar Rp. 240.250.000 yang besaran uangnya akan dikirimkan ke Bank BJB untuk Penutupan Lunas di Bank tersebut sebesar Rp. 235.584.520, maka total sisa uang yang saya terima dari Bank Sumut cabang Binjai sebanyak Rp. 4.665.480.

Semua Perhitungan ini saya terima dengan asumsi suku bunga yang saya terima dan jalani sesuai dengan percakapan penawaran yang dikatakan Pak Basri dengan saya yaitu untuk angsuran 1 – 6 sebesar 0,48 % per bulan dan angsuran 7 – selesai suku bunganya 0,58 % per bulan.

Ternyata semua perhitungan ini tidak terealisasi dan saya sadarnya setelah bulan depan di Bulan Agustus 2021 membaca kontrak perjanjian bahwa suku bunga yang diberikan kepada saya sebesar 10,5% di Bulan 1 s/d 6 dan 11.5% Bulan ke 7 s/d Selesai.

Sangat terkejut saya membaca isi perjanjian tersebut dan saya berusaha untuk menghubungi Pak Basri lagi untuk membicarakan masalah ini tidak pernah ketemu lagi, saya telpon tidak diangkat saya wassap tidak pernah di jawab oleh beliau, saya datangi ke Kantor Bank Sumut Cab Binjai pun tidak ketemu dan diberi keterangan oleh Karyawan Bank Sumut bahwasanya Pak Basri sudah Pindah tidak di Bank Sumut Cab Binjai lagi. (Bukti terlampir).

5. Perhitungan Simulasi Angsuran apabila memakai Suku Bunga untuk angsuran 1 – 6 sebesar 0,48 % per bulan dan angsuran 7 – selesai suku bunganya 0,58 % per bulan.

Dengan Cicilan Angsuran Rp.3.060.352 /bulan untuk angsuran 1 – 6 dan Cicilan Angsuran Rp.3.203.578 /bulan untuk angsuran 7 – selesai, seharusnya pada Hitungan Bulan ke 103 pada tanggal 05/02/2030 hutang saya dengan Bank Sumut Cab Binjai Sudah selesai. Berikut saya lampirkan simulasi perhitungan angsuran yang saya hitung sendiri sesuai dengan suku bunga yang telah di sepakati sebelumnya.

6. Perhitungan Finalty, apabila pelunasan dipercepat, apabila saya mau melunaskan hutang saya akan dikenakan Finalty sebesar +- 5% tetapi diperjanjian kredit tertuang 15% Ini sangat memberatkan saya, karena tidak sesuai apa dengan apa yang disampaikan oleh Pak Basri selaku marketing kredit. (Wan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
× Advertisement