KABAR RAKYAT – Unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Timur menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat mantan kepala desa (Geuchik) berinisial MH (42) ke jaksa. Penyerahan perkara berdasarkan surat kepala kejaksaan negeri Aceh Timur Nomor : B-3355/L.1.22/Ft.1/12/2024.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengatakan setelah menerima P21 dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, pihaknya melakukan penyerahan tersangka bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelimpahan perkara disebutnya bentuk komitmen mendukung penuh arahan pemerintah melalui program asta cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, dan wujud nyata upaya Polres Aceh Timur dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan termasuk tindak pidana korupsi.
“Atas perbuatannya tersangka MH dipersangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.” beber Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.
Inspektorat Temukan Kerugian Negara Rp 728.855.240, Mantan Kades Dibekuk Awal November 2024

Mantan Geuchik Desa Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur dijerat dugaan korupsi pengelolaan APBG.
Terseretnya MH mantan kepala desa (Geucik) Desa Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, berawal dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur yang menemukan kerugian negara sebesar Rp 728.855.240 atas pengelolaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Desa Buket Panjou Tahun Anggaran (TA) 2020-2022.
MH diamankan polisi pada awal November 2024.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan dana desa tersebut seharusnya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat melalui berbagai program strategis desa, sebagaimana yang tercantum dalam APBG.
“namun oleh tersangka, dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi yang tak masuk dalam rencana program APBG,”sebut dia.(RY)

Komentar