KABAR RAKYAT – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana dugaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ke Kejaksaan, Kamis 19 Desember 2024.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini bagian dari program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto sekaligus sebagai bagian dari tindak lanjut berkas perkara milik tersangka yang sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.
Kata Iptu Adi, dalam kasus ini pihaknya menetapkan satu orang tersangka berinisial SY, 53 tahun, warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Untuk barang bukti dilimpahkan ke penuntut umum diantarnya, satu unit mobil truk Toyota New Dyna 130 HT, tiga barcode pengisian BBM solar bersubsidi, satu selang ukuran ± dua Inchi dengan panjang ± satu meter, dua jerigen berisikan bahan bakar minyak solar subsidi (bersifat menyusut) dan uang tunai sebesar Rp 157.000,00.
Adi menyebutkan, dalam kasus ini SY disangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan diubah pada paragraf 5 huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar, demikian tutpnya. (HM/YD)


Komentar