Polres Aceh Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 67 kilogram ganja pada Rabu, 24 September 2025. Dua orang pelaku, IS, 38 tahun dan AR, 37 tahun, diamankan terkait kasus ini.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, Juat (3/10/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kendaraan penumpang yang mengangkut narkotika jenis ganja dari Kabupaten Gayo Lues. Petugas melakukan pengamatan dan pembuntutan terhadap kendaraan yang dimaksud.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan, tidak ditemukan narkotika. Namun, anggota kami curiga terhadap doortrim mobil dan saat dibuka, ditemukan 72 bal ganja siap edar dengan berat 67,6 kilogram,” ungkap Kapolres.
Kedua tersangka diamankan di tempat yang berbeda, yaitu di SPBU Peureulak dan Desa Alur Dua, Kecamatan Langsa Barat. Mereka mengakui bahwa ganja tersebut akan dijual di wilayah Sumatera Utara.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6-20 tahun.
Kapolres mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan peredaran narkoba. “Perang melawan narkoba bukanlah tugas yang bisa dilakukan sendiri oleh Kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat penting,” tegasnya.

Komentar