“Pembukaan hutan itu sudah berlangsung cukup lama, sekitar setahun terakhir semakin masif. Kawasan hutan produksi juga ikut dibuka”
LANGSA, KABAR RAKYAT — Banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, termasuk Aceh Timur, Kota Langsa, dan Aceh Tamiang, kembali memunculkan sorotan serius terhadap kerusakan lingkungan di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS). Aktivitas pembukaan lahan skala besar oleh perusahaan perkebunan sawit diduga menjadi salah satu faktor utama yang memperparah bencana hidrometeorologi tersebut.
Sejumlah warga dan sumber lokal menyebutkan bahwa pembabatan hutan secara masif di wilayah Blang Tualang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT Sawit Nabati Indah, yang diduga membuka ribuan hektare hutan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit.
“Pembukaan hutan itu sudah berlangsung cukup lama, sekitar setahun terakhir semakin masif. Kawasan hutan produksi juga ikut dibuka,” ujar seorang warga setempat, Rabu (31/12/2025).
Menurut warga, kawasan yang sebelumnya berfungsi sebagai daerah resapan air kini berubah menjadi lahan terbuka. Kondisi tersebut menyebabkan aliran air hujan langsung mengalir ke hilir tanpa kendali, sehingga memicu banjir bandang ketika intensitas hujan meningkat.
Banjir yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir merendam permukiman, merusak infrastruktur, serta memutus akses transportasi warga. Namun hingga kini, belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran hukum lingkungan di wilayah hulu.

Tumpukan kayu gelondongan masih mengurung permukiman warga di Kota Lintang Bawah, Aceh Tamiang. (Dok RMOL/Net)
Warga menilai lemahnya pengawasan terhadap aktivitas perusahaan perkebunan menjadi persoalan serius. Mereka mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi terkait, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap izin, tata kelola lahan, serta dampak lingkungan dari aktivitas PT Sawit Nabati Indah dan perusahaan lain yang beroperasi di kawasan tersebut.
“Kami ini hanya masyarakat biasa. Yang kami minta, hukum ditegakkan. Jangan tunggu bencana baru bertindak. Kalau memang ada pelanggaran, harus diproses. Publik juga berhak tahu siapa yang bertanggung jawab,” kata warga tersebut.
Sejumlah pemerhati lingkungan menilai kasus banjir bandang di Aceh tidak bisa lagi dilihat sebagai bencana alam semata. Kerusakan hutan di wilayah hulu DAS, lemahnya penegakan hukum lingkungan, serta pengawasan yang longgar terhadap alih fungsi lahan disebut sebagai rangkaian persoalan struktural yang berulang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sawit Nabati Indah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembabatan hutan di kawasan Blang Tualang. Aparat penegak hukum juga belum menyampaikan pernyataan terbuka mengenai langkah penyelidikan yang akan dilakukan.
Publik kini menunggu komitmen negara untuk hadir—bukan hanya saat bencana terjadi, tetapi sejak awal ketika kerusakan lingkungan mulai diperingatkan. Jika tidak, banjir bandang dikhawatirkan akan terus menjadi siklus tahunan yang harus dibayar mahal oleh masyarakat.


Komentar