SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IKLAN
HUKUM KABAR DAERAH
Beranda » Polres Aceh Jaya Sikat Tambang Emas Ilegal di Panga, Kaperwil Mitrapol Apresiasi Langkah Tegas Polisi

Polres Aceh Jaya Sikat Tambang Emas Ilegal di Panga, Kaperwil Mitrapol Apresiasi Langkah Tegas Polisi

KABARRAKYAT.news – Jajaran Polres Aceh Jaya menindak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga beroperasi di kawasan hutan Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya.

Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi PETI Seulawah 2026. Meski harus menghadapi keterbatasan personel dan medan yang sulit, polisi tetap melakukan penyisiran hingga ke kawasan pedalaman.

Dump Truk Bawa Solar Ditetapkan sebagai Barang Temuan oleh Polres Pelalawan

Operasi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Julian Zairi, S.H., M.H., bersama unsur terkait.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta satu unit alat berat jenis ekskavator.

Kaperwil Mitrapol Aceh Laporkan PT Syaukath Agro Ke Polisi, Ada Apa!?

Langkah tegas kepolisian itu mendapat apresiasi dari Kepala Perwakilan Media Mitrapol Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah, S.KM., S.H.

Menurut Teuku Indra, keberhasilan petugas menjangkau lokasi yang berada di kawasan pedalaman menunjukkan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menjalankan instruksi pimpinan.

“Menempuh perjalanan berjam-jam menembus pedalaman membuktikan bahwa hambatan geografis tidak menyurutkan langkah aparat dalam menegakkan aturan,” ujar Teuku Indra, Kamis (13/8/2026).

Ia menilai penindakan dalam Operasi PETI Seulawah 2026 merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

Teuku Indra juga mengapresiasi jajaran Polres Aceh Jaya yang dinilai berani melakukan penertiban meski lokasi tambang berada di wilayah yang sulit dijangkau.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, ia berharap penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal dan praktik yang berpotensi merusak lingkungan dapat dilakukan secara konsisten, objektif, dan berkeadilan.

“Penegakan hukum harus terus dilakukan secara konsisten demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan alam yang lebih luas di Aceh,” tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
× Advertisement