KABAR RAKYAT – Polres Aceh Timur, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram dari dua orang tersangka.
“Pagi ini kami memusnahkan barang bukti sabu seberat satu kilogram,” ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, di Aula Bhara Daksa, Kamis 26 Juni 2025.
Kata Irwan, barang bukti yang dimusnhkan ini merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Aceh Timur pada 10 April 2025. Adapun identitas diduga pelaku berinisial MZ dan IA, mereka adalah warga Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak, kabupaten setempat.
“Terhadap kedua tersangka sudah dilakukan proses penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke tahap dua dengan penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur,” ungkap Kapolres.
Menurut Irwan, pemusnahan barang bukti ini betuk komitmen kita bersama dalam hal memberantas peredaran gelap narkoba khususnya di wilkum Polres Aceh Timur.
Sebut Irwan, beberapa kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, yang perlu menjadi perhatian serius bagi kita adalah bagaimana upaya penanggulangan terhadap korban penyalahgunaan narkotika. Selain itu perlu kiranya upaya preventif dari berbagai pihak guna menekan penyebaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
“Karena tidak mungkin kami dapat bekerja dengan sendiri tanpa bantuan serta dukungan dari semua elemen.” Pungkasnyan.
Dalam proses pemusnahan tersebut, turut hadar Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Pengadilan Negeri Idi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur.


Komentar