SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IKLAN
JAMBI
Beranda » Polres Cirebon Kota Bongkar 23 Kasus Narkoba, 33 Tersangka Diciduk

Polres Cirebon Kota Bongkar 23 Kasus Narkoba, 33 Tersangka Diciduk

KABARRAKYAT.news  — Peredaran narkoba dan obat keras ilegal di Kota Cirebon kembali dibongkar aparat. Polres Cirebon Kota mengungkap 23 kasus selama Agustus 2026 dengan menetapkan 33 orang sebagai tersangka.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, puluhan kasus tersebut terdiri dari 15 perkara narkotika, lima perkara obat keras tertentu atau sediaan farmasi tanpa izin edar, satu perkara psikotropika dan satu perkara minuman keras.

Polda Jambi Turun Tangan, Karhutla Sungai Aur Lahap 20 Hektare

“Dari 33 tersangka, 20 orang berperan sebagai pengedar dan 13 orang merupakan pengguna,” kata Bimantoro dalam konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota, Senin (14/9/2026).

Sebanyak 13 pengguna telah menjalani asesmen Tim Asesmen Terpadu dan direkomendasikan mengikuti rehabilitasi di BNN Kota Cirebon.

FRIC dan DPRD Muaro Jambi Sepakat Perkuat Pencegahan Karhutla

Barang bukti yang disita cukup besar. Polisi mengamankan 75,39 gram sabu, 45.751 butir obat keras tertentu, 121 butir ekstasi, 81 butir psikotropika, 1,02 gram tembakau sintetis serta bibit tembakau sintetis 16 mililiter.

Polisi juga menyita sejumlah telepon seluler, timbangan digital, plastik klip dan lakban yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.

Tak berhenti di narkoba, Operasi KRYD turut mengamankan 4.123 botol minuman keras. Sementara penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis menghasilkan 669 knalpot brong yang diamankan.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan di 23 lokasi kejadian, terdiri dari 22 TKP di wilayah hukum Polres Cirebon Kota dan satu TKP di luar wilayah hukumnya.

Berdasarkan jumlah barang bukti narkotika yang disita, polisi memperkirakan pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 46.997 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Cirebon Kota menegaskan jajarannya akan terus mempersempit ruang gerak peredaran narkoba dan penyakit masyarakat.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menyebut konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti menjadi bentuk keterbukaan aparat kepada publik.

“Polres Cirebon Kota akan terus menyampaikan hasil penanganan perkara kepada masyarakat secara terbuka. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjauhi narkoba dan minuman keras serta mematuhi ketentuan lalu lintas,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan unsur Forkopimda Kota Cirebon sebagai bentuk transparansi penanganan perkara dan komitmen bersama memberantas peredaran narkoba serta penyakit masyarakat. (BARSRI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
× Advertisement