SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IKLAN
KABAR DAERAH NEWS
Beranda » Haji Uma Desak DPRK Bergerak, 2.948 PPPK Lhokseumawe Belum Digaji Meski Dana Rp86,9 Miliar Sudah Masuk Kas Daerah

Haji Uma Desak DPRK Bergerak, 2.948 PPPK Lhokseumawe Belum Digaji Meski Dana Rp86,9 Miliar Sudah Masuk Kas Daerah

Haji Uma: Rencana Penambahan Batalyon di Aceh Melanggaran MoU Helsinki
Anggota Komite I DPD RI dapil Aceh, H. Sudirman akrab disapa Haji Uma. Foto : Dokumen Pribadi.

KABARRAKYAT.news – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe hingga kini masih menunggu hak mereka dibayarkan. Ironisnya, gaji sejak Juni 2026 belum juga diterima, padahal dana sebesar Rp86,9 miliar dari pemerintah pusat disebut sudah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Persoalan ini mendapat perhatian serius Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, setelah menerima langsung pengaduan dari para PPPK yang mengaku semakin terjepit secara ekonomi akibat keterlambatan pembayaran gaji.

Krueng Langsa Dipenuhi Material Banjir, Dua Excavator Dikerahkan Pemko

Menurut Haji Uma, kondisi para PPPK sudah sangat memprihatinkan. Banyak di antara mereka mulai kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangga, bahkan tidak lagi mudah memperoleh pinjaman untuk menutupi biaya hidup sehari-hari.

“Mereka menyampaikan kondisi yang sangat memprihatinkan. Kebutuhan hidup terus berjalan, sementara gaji belum diterima sejak Juni. Untuk mengutang atau meminjam pun sudah semakin sulit. Ini harus menjadi perhatian bersama,” kata Haji Uma.

Pemko Langsa Gerak Cepat Tangani Dampak Banjir

Merespons keluhan tersebut, Haji Uma langsung menghubungi Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Teguh Heriyanto guna meminta penjelasan terkait belum dibayarkannya hak ribuan PPPK itu.

Dari hasil komunikasi tersebut, Haji Uma memperoleh penjelasan bahwa dana tambahan untuk belanja ASN memang telah diterima pemerintah daerah. Namun, pembayaran gaji belum dapat dilakukan karena masih menunggu pengesahan APBK Perubahan oleh DPRK Lhokseumawe.

“Dari komunikasi saya dengan Wali Kota dan Kepala BPKD, disampaikan bahwa uangnya sudah tersedia di kas daerah. Hanya saja, secara mekanisme harus terlebih dahulu ada pengesahan perubahan anggaran melalui DPRK sebelum gaji tersebut bisa dibayarkan,” ujarnya.

Haji Uma berharap DPRK tidak berlarut-larut membahas APBK Perubahan. Menurutnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi anggaran, melainkan hak ribuan pegawai yang selama tiga bulan terakhir harus bertahan tanpa menerima penghasilan.

“Kita berharap DPRK Lhokseumawe segera menuntaskan pembahasan dan pengesahan APBK Perubahan agar hak para PPPK dapat segera dibayarkan. Mereka memiliki keluarga yang harus dinafkahi dan kebutuhan hidup yang tidak bisa terus ditunda,” tegasnya.

Selain meminta DPRK mempercepat proses legislasi anggaran, Haji Uma juga mendesak Pemerintah Kota Lhokseumawe menyiapkan seluruh mekanisme pencairan sehingga pembayaran dapat langsung dilakukan setelah APBK Perubahan disahkan.

Diketahui, sebanyak 2.948 PPPK di lingkungan Pemko Lhokseumawe belum menerima gaji bulanan sejak Juni 2026, termasuk gaji ke-13. Padahal, pemerintah pusat telah mengucurkan tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp86,9 miliar untuk menutupi kekurangan belanja ASN, baik PPPK maupun PNS.

Namun, sesuai ketentuan yang berlaku, dana tersebut belum dapat dicairkan sebelum diformulasikan dan disahkan melalui APBK Perubahan dalam rapat paripurna DPRK bersama Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Kini, ribuan PPPK hanya bisa berharap proses politik anggaran segera rampung agar hak mereka tidak lagi tertahan oleh mekanisme birokrasi.

Editor: RAHMAD

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
× Advertisement