KABARRAKYAT.news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa membongkar praktik budidaya ganja di kawasan perkebunan kelapa sawit, Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu pagi (25/7/2026).
Dalam penggerebekan sekitar pukul 06.30 WIB itu, polisi menangkap seorang pria berinisial MAHDI alias Win Gayo (48), petani asal Dusun Suka Damai, Gampong Bukit Drien, Kecamatan Sungai Raya, yang diduga sebagai pemilik sekaligus penanam puluhan batang ganja di lokasi tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penanaman ganja di areal perkebunan sawit. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa bersama Ps. Kanit Intelkam Polsek Sungai Raya, Aipda Delfion Nofris, dengan melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Sirya Iqbal SH MH, langsung melakukan penggerebekan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari lokasi, polisi menemukan 83 batang tanaman ganja yang diperkirakan telah berusia sekitar tujuh bulan. Tinggi tanaman bervariasi antara 55 hingga 180 sentimeter dengan berat bruto mencapai 10.750 gram. Seluruh tanaman tersebut diakui sebagai milik tersangka.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Langsa dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, termasuk praktik budidaya ganja.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari informasi masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Sirya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, MAHDI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik Satresnarkoba Polres Langsa kini melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta menyusun berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Langsa menegaskan akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat terus bersinergi dalam memerangi kejahatan narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.
Editor: RAHMAD


Komentar