KABAR RAKYAT – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa, menangkap dua pelaku pencurian handphone, RA (39) dan MA (27), pada Kamis, 18 September 2025. Keduanya merupakan warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, dan Kota Lintang, Kuala Simpang, Aceh Tamiang.
Penangkapan bermula dari pelacakan iCloud milik korban yang menunjukkan posisi ponsel berada di Gampong Jawa Muka, Kota Langsa. Unit Resmob bersama korban kemudian menuju lokasi dan menemukan handphone itu di rumah tersangka RA, kata Kasatreskrim Polres Langsa AKP Muhammad Hasbi, Sabtu (20/9).
Kata dia, dari hasil pemeriksaan, RA mengakui mencuri dua unit iPhone bersama MA. Modus pencurian dilakukan dengan mencongkel jendela rumah korban, lalu mengambil handphone menggunakan kayu panjang.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit iPhone tipe 14 Pro Max dan 11, serta alat untuk membobol sepeda motor. Kedua pelaku beserta barang bukti kini ditahan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Komentar