KABARRAKYAT.news – Presiden Republik Indonesia resmi memberhentikan dengan hormat M. Nasir, dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh.
Keputusan tersebut tertuang dalam Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Keppres tersebut ditetapkan pada 21 Agustus 2026.
Dalam diktum kesatu, Presiden menetapkan M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan baru.
Pemberhentian tersebut juga disertai penghargaan atas pengabdian dan jasa-jasa M. Nasir selama menjalankan tugas sebagai Sekda Aceh.
“Memberhentikan dengan hormat Sdr. M. Nasir, S.IP., MPA., Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” demikian bunyi petikan Keputusan Presiden tersebut.
Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 selanjutnya ditegaskan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Surat pengantar dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebutkan, salinan dan petikan Keputusan Presiden tersebut disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk diberitahukan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Dokumen tersebut juga disampaikan kepada M. Nasir selaku pejabat yang bersangkutan.
Dengan terbitnya Keppres tersebut, status M. Nasir sebagai Sekda Aceh resmi berakhir. Namun, pemberhentian itu bukan dalam konteks sanksi, melainkan karena yang bersangkutan akan dilantik untuk menduduki jabatan baru.
Keputusan Presiden ini sekaligus membuka babak baru dalam struktur pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Editor: RAHMAD


Komentar