KABAR RAKYAT – Rawin SH, kuasa hukum Mirin, korban penipuan yang diduga dilakukan oleh mantan anggota DPRD Pelalawan Rinto, mengatakan sudah melaporkan Rinto di Polda Riau pada tgl 14 Oktober 2024 lalu.
“Penyidik Polda Riau pada Rabu (25/06/2025), telah melakukan gelar perkara,” kata Rawin kepada wartawan di Pangkalan Kerinci Kamis (26/06/2025).
Kata dia, sebagaimana laporan pengaduan nomor: LP/B/355/IX/2024/SPKT/Polda Riau dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan proses penyelidikan dan penyidikan telah berjalan sebagaimana mestinya.
Ia menjelaskan, tahun 2021 lalu Klien kami bernama Mirin warga Sumedam Kacamatan Bandar Petalangan, membeli satu unit eskavator. Karena tidak memiliki perusahaan sendiri sebagai persyaratan, Mirin membeli alat berat tersebut dengan menumpang di perusahaan PT Harapan Putra Pelalawan milik mantan anggota DPRD Pelalawan periode 2019-2024 Rinto warga Kelurahan Ukui 1 Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau.
Saat pembelian, disepakati harga satu unit eskavator senilai Rp 1,1 miliar secara kredit dengan tenor selama 36 bulan. Maka setiap bulan klien kami menyetorkan angsuran melalui transfer ke rekening Rinto sebagai perusahaan penjamin dari PT Sany Capital Singapore PTE LTD selaku perusahaan Kreditur, jelas Rawin.
“Ironisnya tiba-tiba Mirin dikagetkan kedatangan dari pihak PT Sany Capital Singapore PTE LTD yang mau menarik unit eskavator tersebut. Perusahaan itu beralasan bahwa belum dilakukan pembayaran angsuran selama 14 bulan lebih. Sementara setiap bulan klien kami mentransfer uang untuk pembayaran angsuran melalui rekening milik Rinto sebesar Rp 28.250.000, untuk disetorkan kepada perusahaan PT Sany Capital Singapore PTE LTD,” ucap Rawin.
Atas perbuatan Rinto itu klien kami mengalami kerugian cukup besar. Dari nominal uang yang tidak disetorkan oleh Rinto terhadap perusahaan PT Sani Capital Singapore PTE LTD selaku kreditur mencapai kurang lebih Rp 400 juta. Belum termasuk nilai kerugian lainnya, ucap pengacara Mirin itu kepada wartawan media ini.
Maka itu Rinto kita laporkan di Polda Riau dengan dugaan melanggar pasal Pasal 378 dan atau 372 Jo pasal 64 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara, ucap advokat yang telah melalang buana memegang berbagai perkara tersebut.
Sambung Rawin, meskipun Rinto sudah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik dalam proses hukum perkara itu, kita percayakan sepenuhnya terhadap penyidik Polda Riau. Rawin percaya bahwa penyidik Polda Riau selalu mengedepankan profesional dalam menangani perkara kliennya tersebut, tutupnya berharap.
Sampai berita ini ditayangkan, media ini belum berhasil melakukan konfirmasi dengan terlapor Rinto mantan anggota DPRD Pelalawan Rinto. (Sona)


Komentar