HUKUM KABAR DAERAH
Beranda » Respon Pj Wali Kota Langsa Soal Pelanggaran PT. Pema

Respon Pj Wali Kota Langsa Soal Pelanggaran PT. Pema

Respon Pj Wali Kota Langsa Soal Pelanggaran PT. Pema
Pj Wali Kota Langsa Syaridin. Foto : Istimewa

KABAR RAKYAT -Pj Wali Kota Langsa Syaridin, menyatakan pemerintah setempat akan mengambil langkah-langkah terkait pelanggaran operasi gudang trading Sulfur di pelabuhan Kuala Langsa.

“Sudah kita tentukan sanksi sesuai aturan yang terkait dan besok Dinas LHK mengundang pihak PT Pema untuk membuat pertemuan,” tegasnya, Selasa (4/3).

Meski Divonis Bebas, Status ASN Zulfikar di Pemko Langsa Belum Dipulihkan

Sebelumnya, deputi bidang penegakan hukum kementerian lingkungan hidup meminta Pemerintah Kota (Pemko) Langsa untuk menerapkan sanksi administrasi kepada PT Pembangunan Aceh (PEMA) lantaran dinyatakan terbukti secara fakta tidak melakukan pengelolaan mutu air dalam operasi gudang trading Sulfur di pelabuhan Kuala Langsa.

Rekomendasi tersebut juga berdasarkan hasil pengawasan direktorat pengaduan, pengawasan dan sanksi administrasi lingkungan hidup dan kehutanan, bersama dinas lingkungan hidup kota Langsa.

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Hal ini tertuang dalam surat balasan nomor S.17/l.1/PP/GKM.2.3/B/01/2025/.

Gakkum KLH juga menerangkan, bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan pemeriksaan perizinan lingkungan hidup, ditemukan fakta bahwa persetujuan lingkungan hidup yang dimiliki PT. Pema diterbitkan oleh kepala dinas lingkungan hidup kota Langsa nomor: 394/660/TL-02/2023 tanggal 27 Juni 2023.

Ironisnya, penerbitan ijin oleh DLH Langsa dikritisi tajam oleh Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan Aceh (PPA) Tri Nugroho. Dia menilai bahwa ada dugaan kongkalikong antara oknum di DLH dengan pihak perusahaan lantaran ijin diterbitkan, sebelum dibuatnya pengelolaan mutu air dalam operasi trading Sulfur di pelabuhan Kuala Langsa.

Bahkan, Tri menduga kuat bahwa operasi trading sulfur di pelabuhan Kuala Langsa tak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Sebab, kata Tri, setau dia, lahan tersebut adalah milik PT. Pelindo yang disewa oleh PT. Pema.

“mereka (PT. Pema), tak bisa menggunakan AMDAL perusahaan lain, harus tersendiri karena sangat berbeda jenisnya,” beber Tri.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement