SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IKLAN
HUKUM KABAR DAERAH NEWS
Beranda » Satgas PPA Kritik Putusan Bebas Terdakwa Kasus 77,33 Kilogram Sabu, Minta Penegakan Hukum Tetap Konsisten

Satgas PPA Kritik Putusan Bebas Terdakwa Kasus 77,33 Kilogram Sabu, Minta Penegakan Hukum Tetap Konsisten

Sekretaris Satgas PPA, Tri Nugroho Pangabean

KABARAKAYT.news – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon yang membebaskan Saifuddin, terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 77,33 kilogram, menuai tanggapan dari Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (PPA). Organisasi tersebut menilai putusan itu berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan narkotika.

Sekretaris Satgas PPA, Tri Nugroho Pangabean, mengatakan pihaknya menghormati independensi lembaga peradilan sebagai bagian dari sistem hukum di Indonesia. Namun, ia mengaku prihatin karena perkara yang diputus berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Kaperwil Mitrapol Aceh Desak Kapolda Tempatkan Polisi di SPBU dan Pelabuhan untuk Cegah Penyalahgunaan Solar Subsidi

“Satgas PPA mengecam keras putusan yang membebaskan terdakwa dalam perkara dugaan peredaran 77,33 kilogram sabu. Kami menghormati kewenangan majelis hakim, tetapi putusan ini berpotensi mencederai penegakan hukum dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap komitmen negara dalam memberantas narkotika,” kata Tri dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

Menurut Tri, tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan penanganan serius dan konsisten dari seluruh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, proses peradilan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memenuhi rasa keadilan, serta memberikan efek jera bagi pelaku.

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Gembira Medco E&P Malaka di Aceh Timur

Ia juga meminta aparat penegak hukum memanfaatkan mekanisme hukum yang tersedia apabila terdapat dasar hukum untuk mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.

“Kami berharap seluruh institusi penegak hukum tetap konsisten dalam memerangi peredaran narkotika. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa upaya pemberantasan narkoba menjadi lemah akibat putusan seperti ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Lhoksukon memutuskan membebaskan Saifuddin dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukan.

Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan mengenai langkah hukum selanjutnya setelah putusan tersebut dibacakan. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
× Advertisement