KABARRAKYAT.news – Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang oknum Kanit di jajaran Polres Sabang, Aceh, dilaporkan menjadi perhatian. Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan penggunaan pelat nomor kendaraan yang diduga tidak resmi.
Kepala Perwakilan Media Mitrapol Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah, S.K.M., S.H, meminta dugaan tersebut ditangani secara transparan dan profesional oleh pihak terkait.
Menurut dia, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan, anggota Polri yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan disiplin dan kode etik profesi.
“Setiap anggota Polri harus menjaga integritas dan menjalankan kewenangan sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan,” ujar Teuku Indra, Minggu (9/8/2026).
Ia meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap laporan tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penggunaan kendaraan dengan pelat nomor yang dipersoalkan.
“Jangan sampai jabatan menjadi alasan seseorang mendapatkan perlakuan khusus. Semua anggota Polri memiliki kedudukan yang sama di hadapan aturan,” katanya.
Ia menambahkan, sanksi terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran harus diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggarannya.
Sementara itu, Teuku Indra selaku pelapor mengatakan penggunaan pelat nomor kendaraan yang diduga tidak resmi perlu ditelusuri lebih lanjut.
Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas apabila nantinya ditemukan unsur kesengajaan dalam penggunaan identitas kendaraan yang tidak sah.
“Kalau memang ditemukan unsur pemalsuan, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Penanganan etik tidak menghilangkan kemungkinan adanya proses hukum pidana,” ujar Teuku Indra.
Ia menyebut ketentuan mengenai pemalsuan surat dalam KUHP dapat menjadi salah satu aspek yang diperiksa apabila unsur pidananya terpenuhi.
Namun, penerapan pasal pidana tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan aparat penegak hukum dan alat bukti yang ditemukan.
Teuku Indra juga meminta dugaan penggunaan kendaraan dengan pelat nomor yang dipersoalkan oleh pihak keluarga oknum anggota tersebut turut diklarifikasi.
Menurutnya, perlu diketahui siapa pengguna kendaraan, asal-usul pelat nomor, serta apakah penggunaannya diketahui atau mendapat fasilitas dari anggota Polri yang bersangkutan.
“Semua harus diperiksa secara objektif agar persoalannya jelas dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak,” katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Sabang maupun Divisi Propam mengenai status hukum dan perkembangan pemeriksaan terhadap oknum Kanit yang dimaksud.
Catatan: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. (Ril)


Komentar