JAKARTA, KABAR RAKYAT — Tiga pejabat tinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundurkan diri secara bersamaan pada Jumat (30/1/2026), di tengah tekanan hebat di pasar saham yang ditandai dengan anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt) selama dua hari berturut-turut.
Pengunduran diri tersebut menyusul langkah Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman yang lebih dahulu mengajukan pengunduran diri pada Jumat pagi.
Adapun tiga pejabat OJK yang mengundurkan diri yakni Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK IB Aditya Jayaantara.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, pengunduran diri ketiganya telah disampaikan secara resmi dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengunduran diri tersebut akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan,” kata Ismail dalam keterangan tertulis.
Menurut Ismail, Mahendra Siregar bersama dua pejabat pengawas pasar modal menyatakan pengunduran diri sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah-langkah pemulihan yang dibutuhkan di tengah kondisi pasar yang bergejolak.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral guna mendukung terciptanya pemulihan dan penguatan kepercayaan di sektor jasa keuangan,” ujarnya.
OJK menegaskan, pengunduran diri ketiga pejabat tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Untuk sementara, tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner serta jajaran pengawas pasar modal akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku, guna memastikan kebijakan pengawasan dan pelayanan kepada pelaku industri tetap berjalan optimal.
OJK juga menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan publik dan industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas. (IN)
Editor: Rahmad


Komentar