KABAR DAERAH KABAR PARLEMENTARIA KRIMINAL
Beranda » Video Viral IRT Dianiaya, Haji Uma Desak Polisi Tangkap Oknum Debt Collector

Video Viral IRT Dianiaya, Haji Uma Desak Polisi Tangkap Oknum Debt Collector

KABARRAKYAT – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Aceh Utara.

Korban diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh oknum debt collector perusahaan pembiayaan FIF hingga mengalami luka dan pendarahan pada bagian hidung. Video insiden tersebut viral di media sosial dan memicu kecaman publik.

Longsor di Area HGU PT TPP3 Astra Aceh Jaya, Tiga Penambang Emas Tewas Tertimbun

“Saya mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap masyarakat, apalagi terhadap perempuan. Jika benar penganiayaan ini dilakukan oleh oknum debt collector, pelaku harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Haji Uma, Minggu (14/6/2026).

Menurut Haji Uma, persoalan kredit dan penagihan utang merupakan ranah perdata sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan, intimidasi maupun penganiayaan terhadap masyarakat.

Dua Tahun Hilang Kontak, Haji Uma Pulangkan Warga Langsa yang Terlantar di Malaysia

“Urusan utang-piutang adalah persoalan perdata. Tidak ada satu pun aturan yang membenarkan tindakan pemukulan, penganiayaan, atau intimidasi terhadap warga. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia meminta Polres Aceh Utara bergerak cepat menelusuri kronologi kejadian, memeriksa korban, saksi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Menurutnya, penanganan yang cepat dan transparan diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

“Polisi harus bergerak cepat agar kasus ini terang-benderang. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Korban berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan,” katanya.

Selain mendesak aparat penegak hukum, Haji Uma juga menyoroti tanggung jawab pihak perusahaan pembiayaan. Ia meminta manajemen FIF bersikap kooperatif dan tidak memberikan perlindungan apabila pelaku terbukti melakukan tindak kekerasan atas nama lembaga.

“Perusahaan juga harus bertanggung jawab secara moral dan kelembagaan. Jangan ada upaya melindungi pelaku jika memang terbukti melakukan tindak kekerasan. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Aceh Utara maupun pihak manajemen FIF terkait kronologi lengkap peristiwa tersebut.

Kasus yang menjadi perhatian publik itu diharapkan dapat diusut secara transparan sehingga korban memperoleh keadilan dan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Editor: RAHMAD

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement