KABAR DAERAH
Beranda » Wali Kota Terpilih Jeffry, Hadiri Pemusnahan BB Sabu dan Ganja di Polres Langsa

Wali Kota Terpilih Jeffry, Hadiri Pemusnahan BB Sabu dan Ganja di Polres Langsa

Wali Kota Terpilih Jeffry, Hadiri Pemusnahan BB Sabu dan Ganja di Polres Langsa
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo, Wali Kota Langsa terpilih Jeffry Santana Putra dan Melvita Sari, Ketua DPRK Langsa. (Dok Ist)

KABAR RAKYAT – Wali Kota Langsa terpilih Jeffry Santana Putra, hadiri pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja di Mako Polres Langsa, Selasa 6 Mei 2025.

Amatan di lokasi, bekas anggota dewan kota itu muncul saat digelarnya pemusnahan barang bukti. Dia datang mengenakan kemeja warna biru laut, yang dipadu biru muda dengan setelan celana kain bewarna hitam.

Mantan Gubernur Aceh Dr Zaini Abdullah Meninggal Dunia

Walkot Jeffry, tepat berdiri di samping Melvita Sari, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa.

Sambil memegang alat penghancur barang bukti (blender), menggunakan sarung tangan berbahan karet warna putih, tampak raut wajah Jeffry sangat serius mengamati pemusnahan barang bukti tersebut.

Polisi Selidiki Dugaan Ledakan KMP Aceh Hebat 2, 15 Orang Alami Luka Bakar

Walaupun belum dilantik sebagai Wali Kota Langsa terpilih, namun kehadiran Jeffry pada pemusnahan barang bukti di Mako Polres Langsa, diketahui sebagai tamu undangan.

Barang Bukti dan para diduga tersangka

Selasa 6 Mei 2025, Polres Langsa memusnahkan barang bukti 9,3 kilogram ganja kering dan 13,9 kilogram sabu hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba pada Januari sampai Februari 2025.

Dalam penangkapan itu Polres Langsa meringkus delapan orang tersangka, satu diantaranya adalah perempuan.

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo, mengatakan pemusnahan barat bukti narkotika jenis ganja dan sabu ini dalam rangka mendukung program asta cita Presiden Republik Indonesia.

Kata Mughi, tiga tersangka yang ditangkap pada Senin 20 Januari 2025 pukul 10.00 WIB di pinggir jalan Jalan Medan – Banda Aceh Gampong Alue Dua, Langsa Baro – Kota Langsa dengan barang-bukti ganja 9.300 gram.

Ketiganya adalah, MR, 20 tahun, wiraswasta, warga Dusun Cot Dayah Desa Mane Kareung, Blang Mangat Kota Lhokseumawe, MR, 32 tahun, petani, warga Dusun Cot Dayah Desa Mane Kareung, Blang Mangat Kota Lhokseumawe dan SB, 37 tahun, petani, warga Dusun Cot Rancong Desa Mane Kareung, Blang Mangat Kota Lhokseumawe.

Kemudian hasil tindak pidana narkotika jenis sabu dengan dua tersangka, HE, 31 tahun, nelayan, warga Dusun Tanah Pasir Gampong Cot Muda Itam, Peureulak, Aceh Timur dan BAM, 29 tahun, nelayan, warga Dusun Blang Gampong Leuge, Peureula, Aceh Timur.

Selanjutnya penangkapan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tiga tersangka, TAR, 36 tahun, wiraswasta, warga Dusun Istirahat Gampong Tanoh Anoe, Idi Rayeuk, Aceh Timur, MRA, 28 tahun, wiraswasta, warga Dusun Karya Desa Sriwijaya, Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang dan TAL 45 tahun, warga Dusun Istirahat Gampong Tanoh Anoe, Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement