SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IKLAN
KABAR DAERAH NEWS
Beranda » Warga Julok Laporkan Dugaan Pencurian TBS ke Polres Aceh Timur

Warga Julok Laporkan Dugaan Pencurian TBS ke Polres Aceh Timur

KABARAKAYAT.news – Seorang warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, melaporkan dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit miliknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur.

Laporan tersebut diterima polisi dengan Nomor LP/B/120/VII/2026/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH pada Senin 6 Juni 2026.

Kaperwil Mitrapol Aceh Desak Kapolda Tempatkan Polisi di SPBU dan Pelabuhan untuk Cegah Penyalahgunaan Solar Subsidi

Pelapor, Mansur, 59 tahun, petani asal Desa Julok Cut, mengaku kehilangan hasil panen kelapa sawit di lahan miliknya yang berada di Desa Ujong Tunong, Kecamatan Julok.

Dalam laporan polisi yang dibuatnya, Mansur menduga tandan buah segar kelapa sawit di kebunnya dipanen tanpa izin oleh sejumlah orang. Salah satu nama yang dicantumkan sebagai terlapor berinisial KD, bersama pihak lain.

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Gembira Medco E&P Malaka di Aceh Timur

Menurut keterangan pelapor dalam laporan tersebut, dugaan peristiwa itu terjadi pada Mei hingga Juni 2026. Mansur menyebut dirinya memiliki lahan perkebunan kelapa sawit yang telah memiliki sertifikat hak atas tanah dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pelapor mengaku mengetahui dugaan pengambilan hasil kebunnya setelah menerima informasi beserta rekaman video dari adiknya. Dalam rekaman itu, menurut pelapor, terlihat sejumlah orang sedang memanen tandan buah segar kelapa sawit di lahan yang diklaim sebagai miliknya.

Sebelum menempuh jalur hukum, Mansur menyatakan telah melaporkan persoalan tersebut kepada pemerintah gampong. Mediasi juga disebut sempat dilakukan, namun tidak menghasilkan kesepakatan.

Karena merasa dirugikan, Mansur kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Aceh Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam laporannya, Mansur mengaku mengalami kerugian sekitar Rp5.973.000 atau setara dengan 2.583 kilogram tandan buah segar kelapa sawit.

Laporan itu diterima polisi sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Aceh Timur belum menyampaikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Sementara itu, KD maupun pihak lain yang namanya dicantumkan sebagai terlapor dalam laporan polisi tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak yang bersangkutan sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan. | SAMSUAR, Kabro Aceh Timur

Editor: RAHMAD

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
× Advertisement