KABAR RAKYAT – Pria berinisial J (33), warga Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Utara dalam sebuah operasi pada Rabu (18/12) kemarin malam.
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti 1 kilo gram narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Narkoba Iptu Fitra Zumar, mengatakan tertangkapnya J berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan tentang aktifitas J yang kerap memasok sabu ke wilayah Aceh Utara.
Berbekal informasi informasi itu petugas langsung melakukan penyamaran untuk menyelidikinya. Dari hasi penyelidikan, tim Satres Narkoba Polres Aceh Utara mulai mengendus identitas J.
“Petugas yang menyamar menghubungi pelaku J untuk membeli narkotika jenis sabu seberat 1 kg. Setelah kesepakatan dibuat, pelaku J mengarahkan petugas yang menyamar untuk bertemu di Masjid Raya Pase, kota Panton Labu. Lalu sekitar pukul 18.00 WIB, tim Sat Res Narkoba tiba di Masjid Raya Pase sesuai arahan pelaku. Namun pelaku kembali mengubah lokasi transaksi ke SPBU Tanjung Minjei, Kecamatan Madat, Aceh Timur,” sebut Iptu Fitra Zumar, ditulis Kamis (19/12).
Setelahnya itu, lanjut Iptu Fitra Zumar, sekitar pukul 19.30 WIB, dua pria dengan sepeda motor Scoopy warna hitam menjemput petugas yang menyamar dan membawa mereka ke Desa Lueng Sa. Sekitar pukul 19.40 WIB.
“petugas tiba di lokasi pertemuan dengan pelaku J. Saat petugas memastikan barang bukti berupa satu bungkus sabu dalam kemasan teh hijau China, tim Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 20.00 WIB,”ungkap dia.(Edt/Yd)

Komentar