SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IKLAN
NASIONAL
Beranda » Tanggapan Ditjen PSDKP Mengenai Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

Tanggapan Ditjen PSDKP Mengenai Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

Tanggapan Ditjen PSDKP Mengenai Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono. (Dok Ist)

KABARRAKYAT – Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono menyambut baik respons cepat masyarakat soal pembongkaran Pagar Laut Tangerang Banten.

Diketahui, masyarakat yang memasang pagar laut sepanjang 30 km di perairan laut Tangerang Banten, akan membongkar pagar tersebut, pada Sabtu (18/01).

Jampidsus Febrie Sebut Ada 47 Nama Diduga Terlibat Korupsi MBG

“Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata Ipunk.

Menurut Pung, pihak yang memasang harus bertanggung jawab mencabutnya. “Semakin cepat itu semakin baik,” ucap Dirjen PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono.

Jaksa Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Dengan pagar yang terbuat dari bambu sepanjang 30 km dicabut secepatnya, diharapkan nelayan di Tangerang tidak terganggu lagi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Pung menegaskan memasang pagar laut tanpa izin adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan.

Apalagi pagar laut tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang bisa merugikan nelayan dan potensial berdampak buruk pada eksosistem pesisir.

Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan pada Kamis (9/1/2024) untuk meminta pihak yang bertanggung memasang pagar laut, segera membongkar pagar laut sepanjang 30 km dalam waktu 20 hari.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
× Advertisement