NASIONAL
Beranda » MAKI Laporkan Menteri Dugaan Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Ke KPK

MAKI Laporkan Menteri Dugaan Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Ke KPK

MAKI Laporkan Menteri Dugaan Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Ke KPK
Foto : Gedung KPK

KABAR RAKYAT – Detektif Partikelir sekaligus Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman turut melaporkan dua menteri terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) terkait pagar laut di perairan Banten ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Boyamin menduga penerbitan SHM dan HGB tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur dan adanya kepalsuan catatan.

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

“Dan itu saya sebut juga dalam surat saya, ada dua menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid (Menteri ATR/BPN). Jadi yang sebagian besar Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Meski demikian, MAKI tak mengungkapkan identitas dua menteri yang ikut dilaporkan ke KPK.

Dua Tanker Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz, Pemerintah Kejar Jalan Keluar Setelah Iran Beri Sinyal Positif

Ia juga membantah Menteri A yang dimaksud adalah Menteri ATR/BPN era Pemerintahan Jokowi, Agus Harimurti Yudhoyono.

“Bukan, A itu Agus Harimurti, bukan. Pokoknya sebelum Pak Nusron Wahid, nah itu kan sebelumnya lagi juga bisa saja kan prosesnya sebelumnya. Clue-nya begitu saja lah,” ujar Boyamin dikutip, Jumat (24/1).

Boyamin tidak percaya bahwa lahan yang diklaim tersebut dahulunya adalah daratan.

Sebab, kata dia, tidak ada pelebaran air laut sejak beberapa tahun terakhir.

Ia yakin ada pelanggaran dalam Pasal 9 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas penerbitan dokumen tersebut.

“Di sana menentukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan denda pidana paling sedikit Rp50 juta, paling banyak Rp250 juta,” tuturnya. (KP/RD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement