JAKARTA, KABAR RAKYAT — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, meski yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kuota haji tambahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga saat ini penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pemeriksaan hari ini masih difokuskan pada penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK. Pasal yang digunakan dalam perkara ini adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Budi menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut Yaqut juga dimintai keterangan oleh auditor BPK, sebagaimana yang sebelumnya dilakukan terhadap tersangka lain, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Menurut Budi, hasil perhitungan kerugian negara dari BPK menjadi bagian penting untuk melengkapi berkas perkara, sekaligus sebagai alat bukti tambahan bagi penyidik.
“Hasil akhir penghitungan kerugian keuangan negara itu akan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan. Setelah itu, tentu ada tahapan lanjutan, termasuk penahanan dan pelimpahan perkara ke tahap berikutnya,” katanya.
KPK telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan. Namun, hingga kini lembaga antirasuah tersebut belum melakukan penahanan terhadap keduanya.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, antara lain rumah Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait perkara, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga kendaraan roda empat dan aset properti.
Berdasarkan perhitungan awal penyidik, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.


Komentar