NASIONAL
Beranda » ICW Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Pagar Laut

ICW Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Pagar Laut

ICW Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Penerbitan HGB-SHM Pagar Laut
Pagar laut di perairan Tangerang, Banten. (Dok. Antara)

KABAR RAKYAT – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di sekitar pagar laut sepanjang perairan Tangerang, Banten.

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan proses penerbitan sertifikat di wilayah perairan itu perlu ditindaklanjuti karena melanggar ketentuan undang-undang.

BGN Pangkas Distribusi Makan Bergizi Gratis, Kini Hanya Lima Hari

“Berkaitan dengan SHGB kalau kami cermati lebih lanjut ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 soal Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil itu jelas dilarang bahwa penerbitan sertifikat terhadap area laut maupun wilayah perairan lainnnya sangat tidak dimungkinkan,” jelasnya, Jumat (24/1).

Diki menyoroti SHGB 263 bidang beberapa perusahaan.

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

“Kalau kami lihat ketika sudah terbit sebanyak 234 sertifikat hak guna bangunan kemudian menerobos peraturan dalam perundang-undangan maka perbuatan melawan hukumnya jelas terjadi, sehingga yang bisa dilakukan aparat penegak hukum dalam konteks ini baik itu KPK, kepolisian, maupun kejaksaan adalah menelusuri siapa yang menerbitkan izin tersebut dan siapa terduga pelaku melakukan upaya penyuapan agar kemudian izin itu terbit,” ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan kasus dugaan korupsi penerbitan HGB di pagar laut Tangerang ke Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).

Boyamin menduga ada pemalsuan data dokumen penerbitan HGB dan SHM.

Dia menyebut ada dua menteri yang dilaporkan ke KPK.

“Ada dugaan pemalsuan di letter C, letter D, dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu. Ada beberapa nama, beberapa data. Bentuknya surat keputusan yang mendasari HGB dan SHM itu adalah level menteri. Ada dua menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid,” ujar Boyamin kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (23/1) kemarin. (RR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement