LAMPUNG
Beranda » Ahli Waris Akan Laporkan Dugaan Perampasan Tanah Wakaf Masjid Nurul Mukmin ke Polres Lampung Timur

Ahli Waris Akan Laporkan Dugaan Perampasan Tanah Wakaf Masjid Nurul Mukmin ke Polres Lampung Timur

Ahli Waris Akan Laporkan Dugaan Perampasan Tanah Wakaf Masjid Nurul Mukmin ke Polres Lampung Timur
Tanah wakaf milik Masjid Nurul Mukmin di Desa Negeri Tua, Lampung Timur. (Dok Ist)

LAMPUNG TIMUR, KABAR RAKYAT — Dugaan perampasan tanah wakaf milik Masjid Nurul Mukmin di Desa Negeri Tua, Lampung Timur, memasuki tahap pelaporan. Ahli waris pewakaf, Tubagus Mahendra, menyatakan akan membawa kasus tersebut ke Polres Lampung Timur.

Hendra menjelaskan, tanah rawa seluas sekitar 6 hektar itu merupakan wakaf dari buyutnya, H. Abdullah Mubarok, pada tahun 1929. Penetapan wakaf tersebut kemudian diperkuat melalui Akta Ikrar Wakaf yang diterbitkan pada 9 April 1994. Lahan itu diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan Masjid Nurul Mukmin.

Kuasa Hukum: Sengketa VBW dan dr. UH Berpotensi Masuk Ranah Pidana

“Sebelum orang tua saya meninggal, beliau bercerita bahwa buyut kami telah mewakafkan tanah ini untuk masjid,” ujar Hendra, Sabtu (15/11/2025). “Kami sebagai ahli waris tidak pernah menguasai lahan tersebut karena memang sudah diwakafkan.”

Namun dalam beberapa waktu terakhir, muncul klaim dari sekelompok orang yang menyebut bahwa lahan tersebut merupakan tanah pribadi. Hendra mengaku menerima surat klaim bermaterai tanggal 24 Oktober 2025, yang disebut-sebut diterbitkan pada tahun 2000.

57 Peserta Didik MAN 1 Lampung Timur Lolos Perguruan Tinggi Negeri 2026

“Saya menduga surat itu terbit dari oknum pada tahun 2000 dan ditandatangani oleh 14 orang,” katanya.

Ia menyebut sejumlah nama yang tertera dalam dokumen itu, serta menyampaikan bahwa kepala desa pada tahun tersebut adalah almarhum Abdullah.

Hendra berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan amanah wakaf tetap terjaga sebagaimana mestinya.

“Kami berharap kebenaran dan keadilan ditegakkan, agar tanah wakaf ini kembali dimanfaatkan untuk kemaslahatan masjid dan masyarakat Desa Negeri Tua,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menghormati hak wakaf serta menghindari konflik terkait kepemilikan lahan. (W Arianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement