JAKARTA – Tidak semua keputusan bisnis dapat serta-merta diproses sebagai tindak pidana korupsi. Penegak hukum diminta cermat membedakan risiko bisnis dengan perbuatan melawan hukum yang mengandung unsur memperkaya diri.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Mohammad Nasir Djamil dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk “Menakar Batasan Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi” di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
Nasir menegaskan, dalam entitas bisnis—termasuk badan usaha milik negara (BUMN)—keputusan direksi harus diuji berdasarkan prinsip itikad baik, kehati-hatian, dan ketiadaan konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan regulasi BUMN.
Menurut dia, pendekatan pidana seharusnya menjadi langkah terakhir (ultimum remedium), bukan pilihan pertama setiap kali muncul kerugian atau kontroversi kebijakan korporasi.
“Sebagai payung untuk melindungi direksi dan jajarannya dari hal-hal yang aneh-aneh, itu diselesaikan secara perdata dulu. Tidak semua langsung dibawa ke ranah pidana,” ujar politikus PKS tersebut.
Nasir menyinggung sejumlah perkara yang sempat menjadi sorotan publik, termasuk yang menyeret nama Ira Puspadewi dari ASDP serta mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Dalam kasus-kasus semacam itu, kata dia, kerap muncul perdebatan apakah kebijakan yang diambil benar-benar mengandung unsur memperkaya diri atau justru merupakan keputusan bisnis yang mengandung risiko.
Ia menekankan pentingnya menghormati prinsip business judgment rule, yakni perlindungan hukum terhadap direksi sepanjang keputusan diambil dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, serta tanpa konflik kepentingan.
“Prinsip itikad baik, prinsip kehati-hatian, dan tidak adanya konflik kepentingan itu menjadi dasar dalam mengambil keputusan di dalam satu entitas bisnis,” kata Nasir.
Di sisi lain, Nasir mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak terjebak pada pendekatan represif semata dalam menangani perkara korporasi. Ia juga menekankan pentingnya menjaga independensi hakim dari intervensi maupun tekanan yang dapat memengaruhi putusan.
Menurut dia, dunia usaha memiliki mekanisme dan aturan main tersendiri yang patut dihormati. Karena itu, penegakan hukum terhadap keputusan bisnis harus dilakukan secara proporsional, dengan mempertimbangkan batas yang jelas antara risiko korporasi dan tindak pidana korupsi.


Komentar