KABAR RAKYAT – Pengadilan Negeri Pekanbaru mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kamis (26/3/2026), dalam sidang perdana yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. R. Soebakti.
Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain yakni M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam juga duduk di kursi pesakitan dalam perkara yang teregister masing-masing dengan nomor 23, 24, dan 25/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr.
Pada sidang perdana itu, jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa. Namun, baru dakwaan dibacakan, Abdul Wahid langsung menyatakan keberatan dan memilih melawan lewat eksepsi yang dijadwalkan disampaikan Senin (30/3/2026).
Berbeda dengan Abdul Wahid, dua terdakwa lainnya tidak mengajukan keberatan dan langsung masuk ke agenda pembuktian yang dijadwalkan Kamis (2/4/2026).
Pernyataan hakim ketua sidang menjadi sorotan saat persidangan ditutup. Di hadapan terdakwa dan pengunjung sidang, majelis hakim menegaskan komitmen menjaga persidangan tetap steril dari intervensi dan praktik suap.
“Dengan memohon ridho Allah SWT, sidang perkara ini dijalankan dengan integritas tinggi, profesional, dan objektif untuk mencari kebenaran materiil,” tegas pimpinan sidang.
Wakil Ketua PN Pekanbaru, Delta Tantama, juga memastikan perkara ini akan diputus berdasarkan alat bukti yang sah tanpa tekanan pihak mana pun.
“Pengadilan Negeri Pekanbaru menjamin persidangan berjalan bersih, bebas suap, gratifikasi, dan tanpa intervensi dari pihak manapun,” ujar Delta.
Ramainya pengunjung sidang membuat pengadilan bersama aparat kepolisian memperketat pengamanan. Massa yang diperkirakan mencapai ratusan orang diantisipasi dengan penerapan protokol persidangan sesuai aturan Mahkamah Agung.
Untuk meredam penumpukan massa di ruang sidang, pengadilan menyiapkan dua layar monitor dan pengeras suara di ruang tunggu serta area parkir samping agar jalannya persidangan tetap bisa diikuti publik.
Langkah itu diambil agar perhatian massa tidak hanya terpusat di ruang utama sidang, mengingat perkara yang menyeret kepala daerah nonaktif ini diprediksi akan terus menyedot perhatian publik hingga putusan akhir dijatuhkan. (R/HM)

Komentar