KABARRAKYAT.news — Dugaan penarikan dana terhadap sejumlah Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Lampung Timur menjadi sorotan. Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Lampung Timur, Azohirri, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera memanggil dan meminta klarifikasi terhadap oknum pendamping berinisial T yang disebut-sebut sebagai pendamping dari balai besar.
Desakan tersebut muncul setelah sejumlah ketua P3A mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang oleh oknum yang dikaitkan dengan pendamping program pemerintah di bidang irigasi dan pertanian.
Azohirri menilai dugaan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Jika benar terjadi penarikan dana tanpa dasar dan ketentuan yang jelas, menurutnya, persoalan tersebut harus diusut agar tidak merugikan petani.
“Kalau benar ada kegiatan pungutan atau penarikan dana yang mengatasnamakan balai besar, APH harus segera memanggil dan meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan,” tegas Azohirri.
Ia mengatakan, program pemerintah yang ditujukan untuk mendukung sektor pertanian dan memperbaiki jaringan irigasi semestinya memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.
Jangan sampai, kata dia, pelaksanaan program justru dibebani pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Program yang seharusnya membantu masyarakat, khususnya sektor pertanian, jangan sampai justru terbebani oleh pungutan-pungutan yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Azohirri juga mengkhawatirkan dugaan penarikan dana tersebut dapat berdampak terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Sebab, apabila terdapat dana yang dipotong atau ditarik di luar ketentuan, dikhawatirkan anggaran yang tersedia untuk kegiatan menjadi berkurang.
“Kalau dana program berkurang karena ada penarikan yang tidak sesuai aturan, tentu kita khawatir kualitas pekerjaan juga akan terdampak. Jangan sampai petani yang akhirnya dirugikan,” katanya.
APH Diminta Telusuri Aliran Dana
Lebih jauh, Azohirri meminta APH tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap oknum T apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran.
Ia mendorong aparat menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk memastikan ke mana aliran dana tersebut.
“Apabila terbukti, tentu oknum T harus diproses sesuai hukum. Namun jangan berhenti pada satu orang. APH harus mengungkap siapa saja yang terlibat dan ke mana saja aliran dana tersebut,” tegasnya.
Meski demikian, Azohirri menegaskan pihaknya tidak ingin melakukan tuduhan sebelum adanya hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum.
Menurutnya, laporan maupun keluhan masyarakat harus menjadi pintu masuk bagi APH untuk melakukan verifikasi dan pendalaman.
“Kita tidak ingin menuduh siapa pun sebelum ada hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ada laporan dari masyarakat, harus ditindaklanjuti. APH harus memastikan apakah penarikan itu resmi dan memiliki dasar hukum atau justru merupakan pungutan yang tidak dibenarkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, dugaan penarikan dana tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk oknum pendamping berinisial T dan pihak balai besar yang disebut dalam dugaan tersebut. (Wanda)


Komentar