SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IKLAN
LAMPUNG
Beranda » Mediasi Tanah Wakaf Masjid Nurul Mukmin Negeri Tua Berakhir dengan Kesepakatan

Mediasi Tanah Wakaf Masjid Nurul Mukmin Negeri Tua Berakhir dengan Kesepakatan

KABARRAKYAT.news — Mediasi sengketa tanah wakaf Masjid Nurul Mukmin di Desa Negeri Tua, Kecamatan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur, berakhir dengan kesepakatan dari para pihak.

Mediasi yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur itu difasilitasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Lampung Timur, Kamis (20/8/2026).

Ketua IWO Lampung Timur Desak APH Usut Dugaan Pungutan Dana P3A

Persoalan yang dibahas berkaitan dengan penegasan status tanah wakaf masjid tersebut agar mendapatkan kepastian Hukum dan proses pergantian nazhir.

Ketua BWI Kabupaten Lampung Timur, Masruri, M.Pd., mengatakan tanah tersebut merupakan tanah wakaf yang telah diwakafkan sejak 1929 dan tercatat dalam Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf pada 1994.

Puskesmas Tanjung Harapan Bentuk Tim First Aider Kesehatan Mental di Dua SMP Lampung Timur

“Semua nazhir maupun wakif yang berada di akta ikrar wakaf tersebut telah meninggal dunia, maka perlu diperbarui lagi atau diganti nazhir. Hari ini telah sepakat untuk pergantian nazhir,” kata Masruri.

Dalam mediasi tersebut disepakati lima calon pengganti nazhir. Dua orang diusulkan oleh ahli waris wakif, sedangkan tiga lainnya diusulkan dari unsur desa atau adat setempat.

Masruri menjelaskan, luas tanah wakaf tersebut sekitar kurang lebih 56.000 meter persegi. Karena luasnya lebih dari 20.000 meter persegi, proses pengesahan pergantian nazhir menjadi kewenangan BWI Pusat.

BWI Kabupaten Lampung Timur akan memberikan rekomendasi untuk proses tersebut.

Sementara itu, Prof. Dr. Bennadi, S.H., M.H., selaku penasihat hukum ahli waris wakif, menyampaikan bahwa hasil mediasi menegaskan tujuan tanah wakaf tersebut untuk kemakmuran masjid.

“Karena legalitasnya belum mencapai pada sertifikat, maka kita akan lanjutkan ke sertifikat,” ujar Bennadi.

Menurutnya, unsur ahli waris dan masyarakat juga telah memiliki perwakilan untuk menentukan pengelolaan wakaf ke depannya.

Bennadi menegaskan, pengelolaan tanah wakaf harus tetap berorientasi pada tujuan si pewakaf dan memberikan manfaat bagi masjid.

“Pesan-pesannya sesuai dengan tujuan daripada tanah wakaf itu adalah untuk kemakmuran,” katanya.

Berdasarkan berita acara mediasi, para pihak sepakat agar proses pergantian nazhir dilanjutkan setelah dokumen dan persyaratan sesuai ketentuan perwakafan dilengkapi.

Dengan luas tanah mencapai kurang lebih 56.000 meter persegi, proses selanjutnya menjadi kewenangan BWI sesuai tingkat kewenangannya.

Mediasi tersebut menjadi langkah penyelesaian secara musyawarah sekaligus membuka jalan bagi penguatan legalitas tanah wakaf dan pengelolaannya agar tetap sesuai dengan tujuan wakaf untuk kemakmuran Masjid Nurul Mukmin. (Wanda)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
× Advertisement