SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IKLAN
KABAR DAERAH
Beranda » Abai Urus Pajak, Dua Desa di Aceh Utara Disorot Publik

Abai Urus Pajak, Dua Desa di Aceh Utara Disorot Publik

Abai Urus Pajak, Dua Desa di Aceh Utara Disorot Publik
Koordinator Percepatan Pembangunan Aceh (PPA) Tri Nugroho. (Dok Ist)

Dua desa di Kecamatan Lhoksukon, Blang Aman dan Cot U Sibak, Kabupaten Aceh Utara, menjadi sorotan publik setelah terungkap belum menuntaskan pengurusan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk sejumlah bidang tanah milik warga.

Temuan ini terungkap dalam surat resmi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara tertanggal 10 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, Kepala BPKD Nazar Hidayat, SE., MA. menyebut hasil verifikasi database PBB-P2 tidak menemukan NOP atas beberapa sertifikat tanah warga di dua desa itu.

Kaperwil Mitrapol Aceh Desak Kapolda Tempatkan Polisi di SPBU dan Pelabuhan untuk Cegah Penyalahgunaan Solar Subsidi

Atas kondisi tersebut, BPKD meminta kedua desa segera menerbitkan Surat Keterangan Belum Ada PBB dan Surat Keterangan Asal Usul Tanah agar proses administrasi pajak tidak terhenti. Surat itu juga ditembuskan kepada Bupati Aceh Utara dan Camat Lhoksukon sebagai bentuk pengawasan langsung.

Namun, persoalan ini menuai kritik keras dari kalangan pemerhati daerah. Koordinator Percepatan Pembangunan Aceh (PPA) Tri Nugroho menilai kasus ini menunjukkan lemahnya disiplin aparatur gampong terhadap administrasi pajak.

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Gembira Medco E&P Malaka di Aceh Timur

“Ini bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi. Pajak adalah sumber pendapatan daerah yang vital untuk pembangunan. Kalau desa seperti Blang Aman dan Cot U Sibak saja abai terhadap aturan dasar seperti ini, bagaimana mau bicara percepatan pembangunan?” tegas Tri kepada Kabar Rakyat, Rabu (15/10).

Tri mendesak Pemkab Aceh Utara untuk segera melakukan evaluasi terhadap aparatur desa yang lalai dalam pengelolaan data pajak. Ia bahkan mendorong agar diberikan sanksi administratif jika dalam waktu dekat tidak ada perbaikan.

“Jangan tunggu ditegur terus. Desa harus proaktif. Kalau dibiarkan, kebocoran pajak bisa terus terjadi, dan yang rugi tetap masyarakat,” ujarnya.

Tri juga mengungkapkan bahwa kasus di Blang Aman dan Cot U Sibak hanyalah puncak gunung es, karena masih ada beberapa desa lain di Aceh Utara yang belum menertibkan data PBB-P2 mereka. Pemerintah kabupaten kini diminta mempercepat verifikasi lapangan dan memastikan seluruh aparatur gampong lebih serius dalam mendukung sistem pajak daerah yang tertib dan transparan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
× Advertisement