JAKARTA — Bareskrim Polri menyita sejumlah emas batangan dari Toko Emas Semar di Nganjuk, Jawa Timur, terkait penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas tambang emas ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyitaan dilakukan saat penyidik menggeledah toko tersebut.
“Pastinya ada penyitaan emas batangan, baik yang keping 1 kilogram maupun 0,5 gram,” ujar Ade Safri, Jumat (20/2/2026).
Selain di Toko Emas Semar, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lain yang merupakan rumah tinggal terduga pelaku.
“Satu unit tempat tinggal di Surabaya dan satu unit tempat tinggal di Jakarta,” katanya.
Penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak.
Dalam perkara tersebut, dugaan kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp2,8 triliun.
Penyidik masih mendalami aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil tambang emas ilegal tersebut.


Komentar