EKONOMI
Beranda » Batas Syarat Usia Bagi Pencari Kerja Resmi Dihapus

Batas Syarat Usia Bagi Pencari Kerja Resmi Dihapus

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI) Yassierli resmi menghapus syarat usia bagi para pencari kerja.
Ilustrasi resume/lamaran kerja. Foto :KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI.

KABAR RAKYAT – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI) Yassierli resmi menghapus syarat usia bagi para pencari kerja.

Hal tersebut resmi tertera dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor : M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminiasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Luhut Umumkan Uji Coba Penyaluran Bansos Digital Mulai April-Juni

Menurutnya, larangan ini dibuat karena masih banyak rekrutmen kerja yang masih menunjukkan oraktik diskriminasi, mulai dari usia, penampilan, hingga status pernikahan. “Surat edaran ini dikeuarkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilkakukan objektif dan adil,” katanya pada Rabu 28 Mei 2025.

Syarat usia itu boleh diberikan untuk dua hal. Pertama, untuk pekerjaan jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik, atau kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan.

Mendagri Harap Kementan Percepat Pemulihan Sawah Terdampak Banjir di Aceh

Kedua, syarat usia boleh diberikan dengan ketentuan tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.

Surat edaran iu ditujukan untuk gubernur di seluruh Indonesia untuk disampaikan kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan untuk segera dilaksanakan.

Sementara itu, Kemnaker RI juga tengah menyiapkan aturan lain untuk menghapus praktik diskriminisasi usi. Ada dua aturan yang sedang dipersiapkan, pertama, Kemnaker bakal merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Darmawansyah mengatakan Kemnaker sedang dalam tahap melakukan kajian untuk merealisasikan hal tersebut.

Sedangkan, proses kedua adalah pembuatan aturan turunan oleh Kemnaker. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil undang-undang baru pengganti UU Nomor 13 Tahun 2003. (rzk)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement