KABAR DAERAH
Beranda » Berkas JKM Korban Calo Mulai Diproses BPJS TK Lhokseumawe

Berkas JKM Korban Calo Mulai Diproses BPJS TK Lhokseumawe

Berkas JKM Korban Calo Mulai Diproses BPJS TK Lhokseumawe
Abubakar saat menyerahakn berkas JMK BPJS TK Lhokseumawe. (Foto KR)

KABAR RAKYAT – Berkas klaim jaminan kematian (JKM) alamarhum Rohana tengah memasuki proses pencairan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Lhokseumawe.

Berkas diserahkan langsung oleh ahli waris, sekaligus suami almarhum Rohana, Abubakar.

Meski Divonis Bebas, Status ASN Zulfikar di Pemko Langsa Belum Dipulihkan

“Iya sudah kita serahkan (berkas klaim JKM) ke pelayanan di BPJS TK Lhokseumawe setelah perubahan akte kematian dari Dukcapil Aceh Utara,” sebut Abubakar, Jumat (24/1).

Disebutnya, pihak pelayanan di BPJS TK menginformasikan bahwa dana JKM akan dicairkan melalui transfer ke rekening langsung.

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

“paling lama 5 hari pencairan,” jelasnya lagi.

Sebelumnya, Abubakar warga Dusun Tentram Gampong Tanjung Dalam Utara sempat “tunggang langgang” mengurus berkas JKM almarhum Rohana akibat ulah calo di Catpil Aceh Utara yang salah membuat tanggal kematian almarhum.

Dimana pada berkas akte kematian yang pertama dikeluarkan Catpil terinput tanggal kematian alamarhum Rohana 1 Desember 2024.

Sementara, mendiang istri Abubakar wafat tanggal 2 Desember 2024 pukul 14.30 WIB, sesuai dengan surat formulir terima jenazah yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum (RSU) Cut Meutia.

Persoalan ini juga sempat bergulir di Pengadilan Negeri Lhoksukon hingga akhirnya ditetapkan bahwa tanggal meninggalnya almarhum Rohana tercatat 2 Desember 2024. (RR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement