KABAR RAKYAT – Abu Bakar, Warga Dusun Tentram, Gampong Tanjung Dalam Utara, Kecamatan Tanah Jamboaye, Aceh Utara, jadi korban aktifitas calo berinisial M terkait pengurusan administrasi berkas akte kematian.
Pasalnya, akibat dugaan manipulasi data yang dilakukan M, berkas jaminan kematian atas nama Rohana (Almarhum) yang diajukan ahli waris ke BPJS TK Lhokseumawe ditolak, atau ditunda lantaran data diri almarhum Rohana yang berbeda dengan hasil pendataan di Duckcatpil Aceh Utara.
Abu Bakar yang juga suami dari almarhum Rohana, mengatakan bahwa mendiang istrinya wafat tanggal 2 Desember 2024 pukul 14:30 WIB, sesuai dengan surat formulir terima jenazah yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Cut Meutia.
Sementara, akte kematian yang diterima Dukcatpil Aceh Utara tercatat 1 Desember 2024, tanggal wafatnya mendiang Rohana.
“Saat kami mau memproses Jaminan Kematian Almarhum di BPJS TK, mereka bilang belum bisa karena tanggal wafat berbeda dengan formulir jenazah dari RSU Cut Meutia Lhokseumawe,” keluh Abu Bakar, Senin 23 Desember 2024.
Bahkan berdasarkan surat pernyataan yang saya buat dan digetahui oleh Geuchik Gampoeng Tanjoeng Dalam Utara, lanjut Abu Bakar, tertuang bahwa tanggal wafatnya Almarhum Rohana 2 Desember 2024 Pukul 14:30 WIB.
“Calo tersebut informasinya petugas Satpol PP yang ngepam di kantor Camat Tanah Jambo Aye. Jadi yang kami dengar, dia ini (oknum calo-red) diduga membuat sendiri akte kematian Almarhum, lalu Geuchik tinggal teken saja,” bebernya. (RR/EDT)


Komentar