HUKUM KABAR DAERAH KRIMINAL
Beranda » Buntut Pemukulan Wartawan, Keuchik Cot Seutui Ditahan Polres Pidie Jaya

Buntut Pemukulan Wartawan, Keuchik Cot Seutui Ditahan Polres Pidie Jaya

Buntut Pemukulan Wartawan, Keuchik Cot Seutui Ditahan Polres Pidie Jaya
Foto : Istimewa

KABAR RAKYAT -Penyidik Polres Pidie Jaya menetapkan Keuchik Gampong Cot Seutui, Kecamatan Ulim, Is (48) sebagai tersangka penganiayaan wartawan Ismail atau Ismed selaku Kontributor CNN TV. Kini, tersangka ditahan di Mapolres setempat.

Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja SH kepada Serambi, Selasa (28/1/2025) mengatakan, hasil gelar perkara yang dilakuak sepanjang Senin (27/1/2025) menemukan berbagai bukti kuat penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap Ismed.

Meski Divonis Bebas, Status ASN Zulfikar di Pemko Langsa Belum Dipulihkan

“Kasus penganiayaan terhadap jurnalis Ismed terjadi di Gampong Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua, pada Jumat (24/1/2025) malam, di salah satu warung kopi,” sebut Iptu Fauzi Atmaja, Kamis (1/30).

Dijelaskannya, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan mendalam baik berupa bukti serta pemeriksaan terhadap empat saksi. Penyidik menemukan cukup bukti untuk menjerat Is selaku pimpinan Gampong Cot Setui dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Maka dalam penanganan kasus ini tindak pidana kriminal ini dilakukan secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Karenanya, penanganan kasus penganiayaan dimaksud dilakukan melaui proses hukum berjalan dengan transparan, dan adil.

Jadi, penetapan tersangka Keuchik Gampong Cot Seutui dilakukan setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi-saksi dan bukti otentik yang ada atau sebenarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat korbannya adalah seorang jurnalis. “Maka tim penyidik Polres Pijay menegaskan komitmennya dalam melindungi hak dan keamanan masyarakat, termasuk insan pers, yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik,”ujarnya.

Ditambahkan, tersangka IS saat ini resmi ditahan di Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kasus ini menjadi pelajaran berharga agar setiap warga untuk menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum valid secara utuh,” ungkapnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement