KRIMINAL NASIONAL
Beranda » Polres Pelalawan Dalami Dugaan “Permainan” BBM Subsidi

Polres Pelalawan Dalami Dugaan “Permainan” BBM Subsidi

Polres Pelalawan Dalami Dugaan "Permainan" BBM Subsidi
Kantor Polres Pelalawan. Foto : Sona

KABAR RAKYAT -Polres Kabupaten Pelalawan menyebut bakal mendalami dugaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 14.2836109 jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan yang belakangan jadi perbincangan hangat di masyarakat.

“didalami ya pak,” kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata, dikonfirmasi Selasa (22/1) kemarin.

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Berkaitan dengan ini, nara sumber bernisila J membeberkan, bahwa mafia BBM subsidi terus beroperasi siang dan malam di SPBU tersebut.

“kita menduga kejahatan penyalahgunaan BBM subsidi sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan oleh para mafia spesialis yang diduga telah bekerja sama dengan oknum aparat penegak hukum. Sehingga para mafia tersebut terus beroperasi walaupun siang bolong, terlebih dimalam hari, tetap berjalan lancar,” ungkapnya, Rabu (22/1/2025).

Dua Tanker Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz, Pemerintah Kejar Jalan Keluar Setelah Iran Beri Sinyal Positif

Dijelaskannya, SPBU itu melakukan pengisian BBM pada mobil-mobil yang sudah dimodifikasi dengan modus operandi, sebutnya. Diatas mobil tersebut disediakan mesin Robin.

Pengisian mobil tersebut dilakukan seperti biasanya dari nozel mesin pompa ke lubang tangki mobil seperti pada umumnya. Namun mesin Robin itu dihidupkan untuk menyedot dari tangki ke baby tank diatas mobil tersebut supaya tidak mudah terdeteksi wartawan, tukasnya.

Supaya tidak ketahuan, sambung J, mobil colt diesel bermuatan baby tank kapasitas ribuan liter itu dilakukan beberapa kali pengisian. Sekali mengisi paling banyak 100 liter, karena kapasitas tangki mobil colt diesel pada umumnya hanya muat 90 liter saja. Sehingga mobil tersebut mondar mandir masuk ke mesin pompa supaya kejahatan mereka tidak terpantau CCTV yang ada di SPBU itu. Setelah mengisi sebanyak 100 liter, mobil itu bergeser keluar dan kembali mengikuti antrian mobil dari belakangnya, ujar J memaparkan.

Hal ini dikuak oleh J setelah memergoki dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar, Rabu malam pukul 23.25 Wib (15/01/2025) lalu. Dimana satu unit colt diesel warna kuning dan dua unit mobil pick up warna hitam bermuatan baby tank modifikasi kapasitas ribuan liter ditemukan sedang diisi dari nozel mesin pompa jenis solar di SPBU kesejumlah mobil.

Hal yang lebih mengejutkan malam itu, kata J, seseorang mengaku bernama Aditya datang dari Pekanbaru menemui wartawan yang memergoki aksi pengisian baby tank di SPBU tersebut. Dihadapan sejumlah wartawan Aditya mengaku sebagai penanggung jawab mobil-mobil yang melangsir BBM jenis solar dari SPBU, untuk dibawa ke Pekan Baru.

Padahal sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Nomor 43 Tahun 2018 terkait penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.

Praktik penimbunan BBM ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp 60 miliar.(Sona)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement