KABAR RAKYAT – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri hingga pensiunan akan menerima gaji ke-13 tahun ini. Dana yang turun ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi para abdi negara menjelang tahun ajaran sekolah baru.
Bahkan hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Nantinya, sebanyak 9,4 juta orang yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hakim, anggota TNI/Polri, serta para pensiunan akan memperoleh tambahan pendapatanitu.
Berdasarkan PP itu pencairan itu dijadwalkan pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dijelaskan pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilaksanakan pada Juli 2025. Sehingga, seluruh aparatur negara memiliki waktu maksimal satu bulan.
Besaran gaji ke-13 yang diterima juga berbeda-beda, bergantung pada jabatan dan golongan terakhir. Dikethui, ASN pusat, hakim, prajurit TNI dan Polri akan menerima komponen penuh berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Sementara ASN daerah memperoleh komponen serupa, tetapi besarnya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.
Ada empat komponen yang membentuk gaji ke-13 yaitu. gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS aktif.
Namun para pensiunan, komponen ini tidak berlaku. Para pensiunan akan menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.
Sejauh ini, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI hingga Polri. Sedangkan untuk pensiunan, Taspen memastikan pencairan gaji ke-13 pada 2 Juni 2025. (Red)


Komentar