KABARRAKYAT.news – Maraknya penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga konten yang dinilai bertentangan dengan norma budaya dan syariat Islam di media sosial menjadi alarm serius bagi Aceh. Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, meminta DPR Aceh tidak lagi menunda penyusunan regulasi khusus yang mengatur tata kelola ruang digital.
Desakan itu disampaikan Haji Uma saat menyerahkan rekomendasi hasil Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan dan Norma Penggunaan Media Sosial di Aceh kepada Ketua DPRA, Zulfadhli, dalam pertemuan di rumah dinas Ketua DPRA, Rabu (22/7/2026).
Menurut Haji Uma, perkembangan teknologi digital jauh lebih cepat dibandingkan kehadiran regulasi. Akibatnya, ruang digital dinilai semakin bebas tanpa kontrol yang memadai terhadap konten-konten yang dianggap melanggar norma budaya Aceh maupun nilai-nilai syariat Islam.
“Perkembangan teknologi digital harus direspons dengan kebijakan yang tepat agar ruang digital menjadi sarana edukasi, dakwah, penguatan ekonomi, dan partisipasi masyarakat. Di sisi lain, regulasi harus mampu meminimalkan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, serta konten yang bertentangan dengan norma budaya dan syariat Islam di Aceh,” tegas Haji Uma.
Ia menilai regulasi nasional yang berlaku saat ini belum mampu menjawab persoalan yang menjadi kekhususan Aceh. Menurutnya, masih banyak konten di media sosial yang secara terang-terangan dinilai melecehkan adat istiadat dan nilai syariat, namun belum memiliki instrumen hukum daerah yang memadai untuk meresponsnya.
Karena itu, Haji Uma menekankan pentingnya penguatan literasi digital, perlindungan generasi muda, serta lahirnya regulasi yang sesuai dengan karakteristik Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan.
Ketua DPRA Zulfadhli menyatakan pihaknya akan mempelajari rekomendasi tersebut dan membuka peluang pembentukan regulasi.
“Kami akan berkomunikasi dengan pimpinan DPRA, Badan Legislasi, dan seluruh fraksi untuk menentukan apakah pembahasannya dapat dilakukan tahun ini atau tahun depan. Selanjutnya akan dikaji apakah cukup dimasukkan dalam qanun yang sudah ada atau perlu dibentuk qanun baru,” ujar Zulfadhli.
Rekomendasi yang diserahkan Haji Uma merupakan hasil FGD yang digelar Kantor DPD RI Aceh pada 12 Mei 2026 dengan melibatkan Wilayatul Hisbah, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, unsur DPRA, Polda Aceh, Pemerintah Aceh, Majelis Adat Aceh (MAA), Dewan Kesenian Aceh, akademisi, praktisi, pegiat media, serta tokoh masyarakat.
Kini, bola berada di tangan DPRA. Publik menanti apakah rekomendasi tersebut hanya akan menjadi dokumen kajian, atau benar-benar ditindaklanjuti menjadi produk hukum yang mampu menjawab tantangan ruang digital di Aceh.
Editor: RAHMAD


Komentar