KABAR RAKYAT -Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP, sepakat untuk melaksanakan pelantikan kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak 2024 secara bertahap.
Pelantikan tahap pertama dijadwalkan pada 6 Februari 2025 untuk kepala daerah yang tidak sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara,” kata Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, dilansir Kamis (23/1).
Keputusan ini diambil setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan beberapa opsi terkait jadwal pelantikan kepala daerah.
Opsi pertama adalah pelantikan untuk wilayah yang tidak bersengketa di MK pada 6 Februari 2025.
Tito juga menawarkan pilihan untuk memisahkan waktu pelantikan gubernur dari bupati dan wali kota, dengan gubernur diusulkan dilantik pada 6 Februari 2025, dan bupati serta wali kota pada 10 Februari 2025.
Opsi kedua mengusulkan agar pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota menunggu keputusan sengketa hasil Pilkada di MK, dengan gubernur diusulkan dilantik pada 17 April 2025, sementara bupati dan wali kota mulai 21 April 2025. Opsi ketiga adalah pelantikan mulai 20 Maret 2024 setelah ada putusan dismissal di MK terkait perselisihan hasil Pilkada.
Rifqinizamy menjelaskan bahwa untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah akan dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.
“Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengibaratkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan berlangsung dalam tiga gelombang. Gelombang pertama adalah pelantikan pada 6 Februari 2025 untuk wilayah yang tidak bersengketa di MK.
“Jadi yang penting gelombang pertama dulu. Gelombang berikutnya menyesuaikan dengan sidang di MK selesainya kapan,” kata Bima Arya.
“Yang kedua nanti yang gugatannya ditolak atau dismissal. Yang ketiga yang gugatannya diterima untuk kemudian (MK) perintah Pilkada ulang atau pemungutan suara ulang,” sambungnya.
Dengan demikian, tanggal untuk pelantikan termin kedua dan ketiga belum dapat dipastikan mengingat harus menunggu keputusan MK.


Komentar