SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement
HUKUM KABAR DAERAH
Beranda » Lecehkan Perempuan di Jalan, Pria di Langsa Dihukum Cambuk 27 Kali

Lecehkan Perempuan di Jalan, Pria di Langsa Dihukum Cambuk 27 Kali

Lecehkan Perempuan di Jalan, Pria di Langsa Dihukum Cambuk 27 Kali
Foto Ilustrasi

Seorang pria berinisial RR (21), warga Kota Langsa, dijatuhi hukuman 27 kali cambuk oleh Mahkamah Syar’iyah (MS) Langsa setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di tempat umum.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah video aksi RR yang meremas payudara seorang ibu di jalan raya viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo Ajak Siswa Jauhi Narkoba

Eksekusi cambuk dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, difasilitasi Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) setempat di halaman Kantor Satpol PP dan WH Langsa, Jumat (10/10/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan RR terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Majelis menjatuhkan uqubat ta’zir berupa 27 kali cambukan, dengan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari total hukuman.

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun, Dek Fadh Perkuat Pasar Komoditas Unggulan dan Pariwisata

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Fadhilah Halim, bersama hakim anggota Yasin Yusuf Abdillah dan Rahmi Purnama Melati, pada 4 September 2025.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Langsa, Reza Ardiansyah, mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan bentuk penegakan syariat Islam di Aceh.

“Ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Langsa dalam menegakkan hukum syariat, sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” ujar Reza.

Ia menambahkan, pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh bukan hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi perbuatan yang melanggar norma agama dan hukum.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×