KABAR DAERAH KRIMINAL
Beranda » Pelaku Cabul Ditangkap, Kasat Reskrim Imbau Orangtua Awasi Anak dari Kejahatan Seksual

Pelaku Cabul Ditangkap, Kasat Reskrim Imbau Orangtua Awasi Anak dari Kejahatan Seksual

Pelaku Cabul Ditangkap, Kasat Reskrim Imbau Orangtua Awasi Anak dari Kejahatan Seksual
Pelaku Cabul Ditangkap. (Dok Ist)

KABAR RAKYAT – Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengimbau kepada para orangtua untuk mengawasi anak perempuannya agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.

Hal itu disampaikannya pasca ditahannya AL (40), warga Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur yang diduga berbuat cabul terhadap anak dibawah umur.

Meski Divonis Bebas, Status ASN Zulfikar di Pemko Langsa Belum Dipulihkan

“orangtua harus dapat mengawasi dan memantau pergaulan anaknya agar tak menjadi korban kejahatan seksual. Karena di wilayah hukum Polres Aceh Timur kasus persetubuhan di bawah umur pada tahun 2024 kemarin yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Aceh Timur cukup tinggi,” ujarnya, Jum’at (24/1).

Ia juha menyarankan kepada orangtua agar rutin memberikan kegiatan positif untuk mengisi waktu luang anak dan selalu mengawasi pergaulan anak diluar rumah.

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Sebelumnya, pria berinisial AL dibekuk Satreskrim Polres Aceh Timur lantaran melakukan jarimah pemerkosaan dan pelecahan seksual terhadap anak.

Kejadian yang menimpa Bunga (nama samaran) ini baru diketahui oleh orang tuanya setelah Bunga pulang dari rumah sakit.

“Kepada orang tuanya Bunga mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh AL sebanyak tiga kali yang Bunga tidak ingat lagi waktunya. Selain itu AL juga memberi uang kepada Bunga 50 ribu dengan tujuan untuk merahasiakan perbuatan AL,” sebut Kasat Reskrim.

Mendengar pengakuan putrinya, orang tua Bunga merasa terpukul mengingat Bunga merupakan keponakan dari AL sendiri. Selanjutnya orang tua Bunga membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur.

Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur pada, Jum’at, (24/01/2025) siang, berhasil mengamankan AL yang selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terhadap AL kami sangkakan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan,” sebut Adi. (RR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement