KABAR RAKYAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil, menangkap dua tersangka diduga pelaku rudapaksa gadis dibawah umur di sebuah desa dalam Kabupaten Aceh Singkil.
Pelaku yang diamankan berinisial NT (20) dan MO (35), keduanya merupakan warga Aceh Singkil, kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik, Jumat (21/2).
“Y pelaku sudah kita amankan, sedangkan korban adalah yatim piatu tinggal bersama neneknya,” ucap AKP Darmi Arianto Manik.
Kata dia, kedua tersangka rudapaksa itu melancarkan aksinya itu pada waktu dan tempat yang berbeda.
Kata Darmi, pelaku NT melakukan aksinya itu dengan membujuk rayu korban untuk dipacari dan berjanji akan menikahi, sedangkan MO pria beristri, melakukan aksi bejatnya itu bermodus iming-iming korban uang.
Perbuatan asusila dua terduga tersangka itu kata AKP Darmi, terungkap setelah abang kandung korban mengetahuinya.
Kekinian, kata AKP Darmi, kedua Pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kata Darmi, “kedua pelaku dibidik melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara korban akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari Pihak Kepolisian,”tutupnya.


Komentar