KABAR RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Alasan Prabowo mencabut IUP itu untuk melindungi lingkungan dan memastikan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulaupulau kecil lainnya.
“Kemarin bapak Presiden memimpin ratas bahas IUP di Raja Ampat ini dan atas persetujuan presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujarnya dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (10/6).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan keempat perusahaan yang dicabut izinnya yaitu PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham.
Sementara itu, IUP yang dikantongi oleh PT GAG Nikel tetap dipertahankan. Dilansir dari CNNIndonesia, berikut daftar 4 perusahaan yang dicabut IUP nya:
- PT Anugerah Surya Pratama
PT ASP sendiri mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM no. 91201051135050013 yang terbit pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga Januari 2034 dan beroperasi di Pulau Manuran dengan luas wilayah 1.173 Ha.
- PT Mulia Raymond Perkasa
Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat no. 153 A tahun 2013 berlaku hingga 20 tahun hingga 26 Februari 2033. Pengelolaannya seluas 2.193 Ha di Pulau Pele.
- PT Kawei Sejahtera Mining
Perusahaan ini memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati no. 290 tahun 2013 yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha. Untuk penggunaan Kawasan, perusahaan ini memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK Tahun 2022. Kegiatan produksi sudah berlangsung sejak tahun 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi.
- PT Nurham
Perusahaan ini memang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat no. 8/1/IUP/PMDN/2025 dan memiliki izin hingga 2033 dengan wilayah seluas 3.000 Ha di Pulau Wargeo. Perusahaan ini sudah memiliki izin lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013, walaupun demikian belum ada aktitas produksi. (Red)


Komentar