EKONOMI
Beranda » Rata-rata Upah Buruh di Indonesia Hanya Rp 3,09 Juta Rupiah

Rata-rata Upah Buruh di Indonesia Hanya Rp 3,09 Juta Rupiah

Penerima Bansos di Kota Binjai bakal direvisi menyusul ditutupnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Ilustrasi mata uang rupiah. Foto : Antara

KABAR RAKYAT – Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia menyebutkan rata-rata gaji pekerja Indonesia hanya sebesar Rp 3,09 juta per Februari 2025.

Gaji antara laki-laki dan perempuan ternyata ada perbedaan, ternyata kata BPS, gaji perempuan lebih rendah dibandingkan dengan gaji laki-laki.

Luhut Umumkan Uji Coba Penyaluran Bansos Digital Mulai April-Juni

“Rata-rata upah buruh pada Februari 2025 sebesar Rp 3,09 juta rupiah, gaji upah buruh laki-laki sebesar 3,37 juta rupiah dan perempuan hanya Rp 2,61 juta rupiah,” kata BPS RI dalam laporan BPS Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Februari 2025 yang dirilis pada 5 Mei 2025.

BPS mengatakan ada kenaikan rata-rata upah pekerjaa dibandingkan Februari 2024. Namun, jumlahnya hanya Rp 50 ribu atau sekitar 1,78 persen.

Mendagri Harap Kementan Percepat Pemulihan Sawah Terdampak Banjir di Aceh

BPS juga mencatat pekerja di 10 dari 17 sektor usaha menerima gaji lebih tinggi daripada rata-rata gaji pekerja nasional. Sektor-sektor itu adalah pertambangan dan penggalian, pengadaan listrik, gas, upa/air panas dan udara dingin, aktivitas keuangan dan asuransi, serta informasi dan komunikasi.

Selain itu, juga ada sektor real estat, aktivitas professional dan perusahaan, administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan social wajib, pengangkutan dan pergudangan, aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas social, serta kontruksi.

Sedangkan sektor lainnya pekerja atau buruh hanya menerima gaji dibawah rata-rata upah buruh nasional.

BPS mengatakan jika merujuk latar Pendidikan, rata-rata gaji semakin besar seiring semakin tinggi tingkat pendidikannya. Misalnya pekerja lulusan diploma IV, S1, S2, S3 memperoleh upah Rp4,35 juta rupiah, sedangkan lulusan SD ke bawah menerima Rp2,07 juta.

“Buruh atau pekerja dengan tingkat pendidikan D-IV, S1, S2, dan S3 akan menerima gaji lebih tinggi, “ tulis BPS. (rzk)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement