JAKARTA, KABAR RAKYAT — Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh kembali menyoroti batas kewenangan antara pemerintah pusat dan Aceh sebagai daerah otonomi khusus. Dalam rapat Panitia Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, penguatan kewenangan Aceh dinilai perlu dipertegas agar kekhususan daerah tersebut tidak berhenti pada tataran normatif.
Rapat Panja Baleg DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026), mengemukakan kebutuhan mendesak untuk memperjelas ruang gerak Pemerintah Aceh dalam mengatur urusan pemerintahannya sendiri.
Anggota Baleg DPR RI, Nasir Djamil, menilai selama ini kekhususan Aceh kerap tereduksi karena keterbatasan kewenangan dalam aspek teknis dan implementatif.
“Yang dibahas itu bagaimana Aceh mengatur kewenangan atas kekhususan yang dimilikinya, bukan hanya di tingkat konsep, tetapi sampai ke penerapannya,” kata Nasir usai rapat.
Salah satu pasal krusial yang dibahas adalah Pasal 11. Dalam undang-undang yang berlaku saat ini, penetapan norma, standar, dan prosedur sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Skema tersebut dinilai membatasi ruang Aceh dalam menerjemahkan kekhususannya.
Melalui draf revisi, Pemerintah Aceh diusulkan memiliki kewenangan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagai pedoman penyelenggaraan urusan pemerintahan di Aceh, yang akan diatur lebih lanjut melalui Qanun Aceh.
Menurut Nasir, pengaturan tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi kekhususan Aceh, bukan membentuk norma tandingan terhadap kebijakan nasional.
“Norma itu khusus untuk mengatur kekhususan Aceh, bukan menggantikan aturan nasional. Tanpa itu, kekhususan Aceh sulit dijalankan secara nyata,” ujarnya.
Meski demikian, Nasir menegaskan bahwa penguatan kewenangan tersebut tidak menghilangkan peran pemerintah pusat. Fungsi pengawasan dan pembinaan tetap melekat sebagai instrumen korektif.
“Aceh memang memiliki keistimewaan dan kekhususan. Namun, pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan mengoreksi jika ada kebijakan yang tidak sejalan,” katanya.
Ia juga menekankan posisi Aceh yang berbeda dengan daerah lain. Keistimewaan Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999, sementara kekhususannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006.
Dengan demikian, revisi UU Pemerintahan Aceh dinilai menjadi momentum penting untuk menata ulang relasi kewenangan pusat dan daerah, sekaligus menguji komitmen negara dalam menghormati kekhususan Aceh tanpa melemahkan prinsip negara kesatuan. (dpr)
Editor: Rahmad


Komentar