KABAR RAKYAT – Seorang pria diganjar denda senilai Rp 5,2 juta atau 240 Pound gara-gara membakar Al-Quran didepan kantor Konsultat Turki di London, Inggris. Kejadian itu terjadi pada Februari lalu.
Pengadilan di Inggris pada pekan ini sudah memutuskan pelaku bernama Hamit Coskun dinyatakan bersalah atas pelanggaran ketertiban umum yang berkaitan dengan agama. Hakim menyebutkan tindakan Coskun dimotivasi oleh kebencian terhadap umat Islam.
Dilansir dari CNNIndonesia, Februari lalu Coskun melakukan perjalanan dari rumahnya di Midlans ke Rutland Gardens di KinightsBridge dimana lokasi itu tempat Konsulat Turki berada.
Disana, Coskun yang berusia 50 tahun membakar Salinan kitab suci umat Islam dan meneriakkan Islam adalah agama terorisme sambal membakar Al-Quran.
Coskun yang lahir di Turki adalah keturunan Kurdi dan Armeni. Di pegadilan dia berpendapat aksi protes itu dilakukan secara damai dan pembakaran Al-Quran adalah bentuk kebebasan berekspresi.
Hakim McGarva menyatakan tindakan itu sangatlah Provokatif karena dimotivasi oleh kebencian terhadap umat Islam. Dlam putusannya, McGarva menyebut membakar kitab suci suata agama dan mengkritik Islam atau membakar Al-Quran tidak selalu merupakan hal yang tertib.
“Yang menjadikannya tidak tertib adalah waktu dan lokasi tindakan tersebut, dan semua itu disertai dengan kata-kata kasar,” ungkapnya.
McGarva mengatakan juga Coskun yang merupakan seoarang ateis memiliki kebencian yang mendalam terhadap Islam.
“Saya yakin terdakwa bertindak tidak tertib dengan membakar Al Quran di depan konsulat Turki, di mana terdapat orang-orang yang mungkin terganggu. Saya yakin ia termotivasi oleh kebencian terhadap umat Islam, sehingga saya memutuskan terdakwa bersalah,” ujar Hakim McGarva.
Denda Coskun dibayarkan oleh National Secular Society and Free Speech Union, di mana kedua pihak mengkritik keputusan pengadilan dan menyatakan bakal mengajukan banding. (red)


Komentar