KABAR RAKYAT -Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusma mengatakan adapun tarif yang dikenakan atau ditetapkan kepada terduga 12 PSK oleh penyelenggara yaitu besar Rp 5.600.000 per-orang untuk satu kali kencan.
“mereka (warga Vietnam terduga 12 PSK) masuk ke Indonesia melalui visa kunjungan,” beber Yuldi, saat konfrensi pers, Jum’at (13/12) kemarin, dihimpun Sabtu (14/12).
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusma mengatakan 12 WNA itu mulanya mengaku datang ke Indonesia untuk berwisata. Layaknya orang berlibur, mereka datang satu per satu dari Vietnam dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dan bebas visa kunjungan (BVK).
“Seperti orang liburanlah ke Indonesia, ternyata di sini mereka melakukan kegiatan yang tadi saya bilang, pekerja seks komersil,” kata Yuldi di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dia juga mengatakan pihak imigrasi masih berupaya mencari tahu apakah ada sosok yang mengkoordinasi di balik masuknya 12 WNA yang bekerja sebagai PSK itu. Yuldi menyampaikan berdasarkan pemeriksaan dari tim pengawasan dan penindakan keimigrasian, 12 warga Vietnam (WNA) itu telah berada di Indonesia kurang lebih satu bulan.
“Itu dilihat dari visanya. Kurang lebih satu bulan masuk ke Indonesia dan melakukan kegiatan tersebut,” ujar Yuldi.
Sementara ini, Yuldi mengatakan pihak imigrasi baru memberikan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan. Untuk sanksi pidana yang mereka lakukan di Indonesia, yakni bekerja sebagai PSK, akan dikoordinasikan dengan penegak hukum di Vietnam.
“Karena kan, yang dilakukan adalah tindakannya di Indonesia adalah masalah izin tinggal. Penyalahgunaan izin tinggal,” kata dia. Sehingga, Direktorat Jenderal Imigrasi hanya bisa menerapkan sesuai dengan perundang-undangan yang sesuai dengan kewenangan mereka.(edt)

Komentar