KABAR RAKYAT – Direktorat Jendral (Ditjend) Imigrasi mengamankan sebanyak 12 wanita warga negara Vietnam yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK). Mereka diamankan di salah satu lokasi hiburan di wilayah Muara Karang, Jakarta Utara.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melalui Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, saat menggelar konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Kuningan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan 12 warga negara Vietnam yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK)
Cara mereka beroperasi berkedok sebagai Ladies Companion (LC) di tempat hiburan tersebut.
Yuldi mengatakan penindakan berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya.
“Dari laporan tersebut kita tindak lanjuti dengan melakukan lidik selama kurang lebih satu bulan. Dari hasil tersebut kemudian kemarin kita melakukan penindakan di TKP dan ternyata benar ditemukan ada 12 warga negara Vietnam yang melakukan kegiatan menjadi pekerja seks komersil,” kata Yudi, Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Kuningan, Jakarta, dikutib Sabtu (12/14).
Menurut Yuldi, 12 warga negara Vietnam tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.
Baik melalui Bebas Visa Kunjungan (BVK) maupun Visa Kunjungan saat Kedatangan (VKSK) dengan alasan wisata.
Dia menegaskan, tindakan mereka melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas pelanggaran tersebut, Ditjen Imigrasi akan menjatuhkan tindakan administratif berupa pendeportasian dan memasukkan mereka ke dalam daftar penangkalan.
“Jadi akan dilakukan deportasi selanjutnya akan ditangkal,” ungkap Yudi.(edt)

Komentar