KABAR RAKYAT – Polda Aceh melalui penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus menyerahkan tersangka APW (32) atas kasus penyalahgunaan dana nasabah dan pencatatan palsu pada sistem perbankan di BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar.
Tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar beserta sejumlah barang bukti, Jumat, (20/12) kemarin.
“Berkas perkara penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan oknum pegawai BSI KCP Lhoknga sudah lengkap atau P-21. Tersangka dan barang bukti kini sudah diserahkan ke jaksa,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy melalui Kasubdit Fismondev, AKBP Supriadi, dihimpun Sabtu (21/20).
Supriadi menjelaskan, tersangka yang merupakan pegawai BSI bagian marketing di KCP Lhoknga mengelabui korban deangan cara melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan. Tersangka meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.
Tapi dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka.
Para nasabah pun percaya, karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.
“Atas perbuatannya tersangka telah menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebanyak Rp 668,5 juta,” ujarnya.
Dalam kasus ini, lanjut Supriadi, tersangka dikenakan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“berkas kasus telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa, dan telah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar, sesuai locus delicti-nya,” jelasnya.

Komentar